Liputan6.com, Surabaya - Fendi Purnama Putra (31) warga Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang dan Muhammad Azami (31) warga Desa Banggle Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, nekat mencuri besi baja rel Kereta Api di Kepanjen Malang.
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, penangkapan pelaku FPP dan MA berdasarkan laporan dari Supriyadi, Kepala UPT Perawatan Jalan Rel wilayah Kepanjen Kabupaten Malang.
Baca Juga
"Ada laporan bahwa pelaku FPP dan MA telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan besi baja bentuk rel jalur Kereta Api yang sudah tidak digunakan di area kebun sengon RT 05 RW 03, Kelurahan Ardirejo, Kepanjen," ujarnya, Jumat (20/8/2021).
Advertisement
"Setelah mendapat laporan dari pihak pelapor jajaran Reskrim Polsek Kepanjen langsung bergerak mendatangi TKP, anggota kami menangkap basah pelaku," kata Bagoes.
Selain manangkap pelaku, lanjut Bagoes, penyidik juga turut menyita dengan barang bukti 10 batang rel kereta 1,5 meter, satu unit kendaraan Pick Up Daihatsu Zebra.
Amankan Barang Bukti
Selanjutnya, satu buah Tabung Gas LPG tiga Kilogram, dua buah tabung Oksigen, satu buah alat Las pemotong besi baja (Blander) dan satu Hp merk OppoA5s warna hitam.
"Barang bukti ini kami amankan guna menguatkan persangkaan," ujar Bagoes.
Bagoes menegaskan, untuk pengembangan saat ini pelaku FPP dan MA telah dibawa ke Mapolsek Kepanjen. "Kami membawa kedua tersangka guna penyelidikan lebih mendalam," ucap Bagoes.
Akibat perbuatannya, lanjut Bagoes, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancamannya 7 tahun penjara," ujar Bagoes.
Advertisement