Liputan6.com, Surabaya - Plt Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya Anna Fajriatin mengatakan, dalam tiga bulan terakhir ini, rata-rata jumlah sampah masker mencapai 863,15 kg per bulannya.
Menurut Anna, pembuangan sampah rumah tangga masker itu masuk ke tempat pembuangan sampah sementara (TPS).
“Sampah masker itu masuk ke semua TPS. Jadi jumlah rata-rata sampah masker itu per bulannya 863,15 kg,” kata Anna, Jumat (20/8/2021).
Advertisement
Anna mengungkapkan, sampah masker menyumbang 43,85 persen dibandingkan dengan sampah spesifik lainnya, seperti sampah baterai bekas, sampah kaleng semprotan bekas, sampah lampu bekas, dan sampah elektro bekas.
“Sampah masker menyumbangkan 43,85 persen. Lebih banyak dari sampah spesifik lainnya,” ungkapnya.
Anna menjelaskan, penanganan dan pengolahan sampah rumah tangga masker itu ada beberapa tahap yang harus dilalui sebelum akhirnya sampah masker itu dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Ketika sampah rumah tangga masker itu dibawa ke TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), petugas DKRTH akan memilah dan mengumpulkan sampah masker. Kemudian, hasil pemilahan dimasukan ke dalam wadah atau plastik container yang bertuliskan Sampah spesifik Masker Bekas.
“Setelah itu, kita akan timbang dan didata. Lalu, sampah masker itu melewati proses desinfeksi dengan cara direndam menggunakan sabun atau chlorine selama 15 menit,” jelasnya.
Ia memaparkan, setelah melewati proses desinfeksi, sampah masker itu dicacah dengan menggunakan gunting atau mesin pencacah khusus. Selanjutnya, sampah masker yang sudah didesinfeksi dan dipotong-potong diangkut ke TPA Benowo.
“Setelah direndam dan dipotong-potong, sampah masker itu kita angkut ke TPA Benowo. Di sana akan dilakukan proses lebih lanjut. Wadah penampungan dan lokasi pengolahan limbah kita sterilkan dengan cara penyemprotan desinfektan,” paparnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Disobek Sebelum Dibuang
Selanjutnya, limbah cairan hasil proses disenfeksi diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Anna menambahkan, proses penanganan sampah rumah tangga maskes sudah sesuai dengan aturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease - 19 (Covid-19).
“Untuk proses penanganannya sendiri kita sudah sesuaikan dengan SE dari MenLHK,” terangnya.
Oleh karena itu, Anna juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah masker di sembarang tempat, seperti di jalanan, taman, dan saluran air. Sebab, pihaknya banyak menemukan sampah masker itu di sembarang tempat.
“Harapan kami pada saat akan membuang masker, maskernya sudah disobek terlebih dahulu biar tidak dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh pihak lain,” ujarnya.
Advertisement