Sukses

Bea Cukai Gresik Sita Rokok Ilegal Bernilai Rp 300 Juta Lebih

Apabila dirupiahkan, ratusan ribu batang rokok itu bernilai Rp 389 juta. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 274 juta.

Liputan6.com, Lamongan - Petugas Bea Cukai Kabupaten Gresik, Jawa Timur menyita sebanyak 381.880 batang rokok yang belum berpita cukai dalam penggerebekan gudang rokok ilegal di Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik Bier Budy Kiesmulyanto  mengatakan penggerebekan bermula saat patroli siber Bea Cukai Gresik menemukan maraknya penjualan rokok tanpa pita cukai di wilayah itu.

"Petugas mendapati salah satu akun medsos yang menjajakan rokok dengan harga murah. Lantaran curiga, selanjutnya kami pancing pelaku dengan membeli rokok yang dijual, dan petugas akhirnya menyaru menjadi pembeli serta bertransaksi," kata Bier di Gresik, Kamis, 2 September 2021, dilansir dari Antara.

Kemudian, saat bertransaksi dalam kuantitas sedikit, penjual menawarkan barang yang lebih banyak, sehingga petugas langsung membeli satu bal rokok, dan diberitahukan bahwa lokasinya di wilayah Kecamatan Bungah, Gresik.

"Setelah proses pengembangan, didapati pemasok besar. Dan petugas pun langsung menyasar lokasi dan menggerebek gudang penyimpanan di Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, yang merupakan pemasok besar," kata Bier, menjelaskan.

Dalam penggerebekan itu, ditemukan ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek. Dan dari kemasan serta bentuknya, produk rokok ilegal ini menyerupai rokok buatan pabrik.

Bier menduga produksi rokok yang diamankan bukan buatan tangan, melainkan buatan mesin pabrik.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

2 dari 2 halaman

2 Orang Tersangka

Sementara itu, dari ratusan ribu batang rokok yang diamankan petugas, apabila dirupiahkan bernilai Rp389 juta. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 274 juta.

"Dalam kasus ini ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah P dan A pengepul rokok ilegal. Tersangka, melanggar pasal 54 dan pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007. Ancaman bagi pengedar bisa dijerat pidana 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara," katanya.

Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Gresik, Widjajani Lestari berkomitmen untuk mendukung langkah Bea Cukai Gresik dalam memberantas peredaran rokok polos di Gresik.

"Ini merupakan keberhasilan yang pertama dari bentuk sinergitas antara Pemkab Gresik dan Bea Cukai. Kami akan terus memberikan dukungan,” tuturnya.