Sukses

56 Tanaman Ganja Antar Warga Lumajang ke Penjara

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, petugas mengamankan barang bukti berupa 56 batang tanaman ganja, dua paket ranting, daun, dan biji ganja kering.

Liputan6.com, Surabaya - TB (30), warga Desa Tempursari, Lumajang, ditangkap polisi karena diduga pengedar dan pemilik 56 batang tanaman ganja.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, petugas mengamankan barang bukti berupa 56 batang tanaman ganja, dua paket ranting, daun, dan biji ganja kering.

"Keseluruhan barang bukti diakui tersangka milik sendiri. Setelah itu dilakukan interogasi dan pengembangan, yang bersangkutan ini mengaku memiliki tumbuhan ganja di Kabupaten Lumajang," kata Bagoes, Jumat (3/9/2021), dikutip dari Antara.

Bagoes menjelaskan, tersangka ditangkap di sebuah indekos, di Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Ganja yang dimiliki tersangka merupakan hasil yang ditanam sendiri oleh pelaku. Pelaku menanam ganja di ladang miliknya di Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.

Ia menambahkan tersangka mengaku mendapatkan benih ganja pada saat bekerja di Bali. Saat itu, tersangka membeli satu buah paket berisi daun, ranting, dan biji ganja kepada seseorang yang tidak dikenal, berinisial IW.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut setelah kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di alah satu rumah di Desa Sumberpasir dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan, dan pengembangan," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub. Pasal 111 ayat (2 dan 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.