Liputan6.com, Surabaya - Rumah hiburan umum (RHU) di kawasan Kalibokor Surabaya, disegel Satpol PP usai terjaring operasi yustisi, Minggu dini hari.
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Kota Surabaya Saiful Iksan mengatakan, RHU tersebut nekat beroperasi di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Dari beberapa tempat, ada satu RHU di kawasan Kalibokor yang masih beroperasi. Seluruh pengunjung dan karyawan kemudian kami bawa ke mako (Kantor Satpol PP) dan RHU itu kami segel," kata Gus Ipul sapaan lekatnya, Minggu (5/9/2021), dikutip dari Antara.
Advertisement
Gus Ipul menjelaskan, dari hasil operasi tersebut, pihaknya mengamankan 26 orang. Mereka terdiri dari 13 orang pria dan 13 perempuan.
"Di antara perempuan itu ada yang dari pemandu lagu dan pengunjung. Kesemuanya kami bawa ke Kantor Satpol PP," ujarnya.
Menurutnya, tidak mudah untuk mengetahui RHU itu masih beroperasi atau tidak. Â Sebab, karyawan yang berada di luar sempat membohongi petugas jika RHU sedang dilakukan direnovasi. Apalagi kondisi di depannya juga terlihat sepi.
"Ada 3-4 orang tukang (pekerja bangunan), mereka pura-pura jaga di depan. Kelihatan tidak ada operasional, kami dikelabui tukang bahwa di sana lagi renovasi," katanya.
Namun, lanjut dia, hal itu lantas tidak membuat petugas langsung percaya begitu saja. Apalagi, ketika petugas tiba, AC atau pendingin ruangan yang berada di luar RHU kondisinya langsung dimatikan.
"Kami ketahui ada AC yang masih nyala. Ketika kami datang putaran AC yang di luar kok tiba-tiba mati," kata Gus Ipul.
Melihat indikasi itu, Gus Ipul bersama jajarannya kemudian memutuskan untuk bertahan cukup lama di luar RHU. Sekitar pukul 22.00 WIB, seorang petugas kemudian mencoba masuk melalui salah satu pintu yang kondisinya sedikit terbuka. Rupanya pintu masuk tersebut sengaja disekat menggunakan mesin cuci.
"Sekitar pukul 22.00 WIB kami masuk. Masuk lewat ruangan itu ada pintu terbuka sedikit, ada hembusan dingin (AC). Sama teman diintip (dilihat) ternyata diganjal (sekat) sama kayak mesin cuci. Sama teman-teman Linmas yang tubuhnya kecil itu akhirnya bisa masuk dan ternyata di dalam banyak orang," katanya.
Namun ketika seluruh pengunjung beserta karyawan akan dibawa ke kantor Satpol PP, rupanya pihak pengelolah atau pemilik RHU tersebut marah. Bahkan, Gus Ipul mengaku juga sempat dibentak-bentak dengan nada keras dan tinggi.
"Pengusahanya marah, dia bentak-bentak menakut-nakuti saya. Dia yang minta dibawa tidak perlu yang lain. Dengan nada tinggi dia bentak-bentak. Tapi saya jelaskan dengan persuasif, akhirnya dia manut (menurut) mengikuti," katanya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Denda Rp 150 Ribu
Alhasil, baik pengelolah, pengunjung maupun karyawan RHU, akhirnya berhasil diamankan ke Kantor Satpol PP Surabaya. Mereka pun kemudian dilakukan pendataan administrasi dan dikenakan sanksi perorangan Rp150 ribu karena melanggar protokol kesehatan.
Gus Ipul sendiri mengakui bahwa untuk melakukan pengawasan terhadap RHU sekarang, kondisinya memang berat. Karena, berdasarkan hasil penindakan yang pernah dilakukan, mayoritas di antara RHU tersebut selalu berkamuflase.
"Cukup berat untuk sekarang, semuanya kamuflase. Jadi harus bertahan, terus ulet. Semuanya itu terlihat tertutup dari luar, tidak ada yang terbuka," katanya.
Advertisement