Liputan6.com, Lumajang Petugas gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bea Cukai, jajaran TNI-Polri dan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang menyita ratusan bungkus rokok ilegal.
Operasi gabungan tersebut berlangsung selama tiga hari dan menyasar sedikitnya 365 toko/warung penjual rokok di 12 kecamatan se-Kabupaten Lumajang, dengan sebanyak 54 toko di antaranya terbukti menjual rokok ilegal.
"Dengan jumlah barang bukti yang diamankan ada 824 pak rokok dengan berbagai merk," kata Kabid Gakda Satpol PP Kab Lumajang, Didik Budisantoso saat dikonfirmasi di Lumajang, Kamis, 16 September 2021, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Dari hasil operasi tersebut, lanjut dia, sudah banyak pedagang rokok yang menaati peraturan dengan tidak menjual rokok ilegal dan hal itu terlihat dari 365 sasaran toko, hanya 54 yang memiliki atau kedapatan menyimpan dan menjual rokok ilegal.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.Â
Simpatik Edukasi
Operasi simpatik bersifat edukasi tersebut akan terus digelar jajaran Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal.
"Kami berharap masyarakat, baik pedagang maupun konsumen membeli rokok legal bercukai sebagaimana ketentuan dan aturan yang ada," ujarnya.
Advertisement