Sukses

Satu Lagi Tersangka Kredit Fiktif Bank Jatim Ditahan

Tersangka CF ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, selama 20 hari ke depan.

Liputan6.com, Surabaya Satu lagi tersangka kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang berinisial CF ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam kasus ini, tersangka berperan sebagai debitur.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Riono Budi Santoso mengungkap, tersangka diduga membobol Bank Jatim dan ditaksir merugikan negara senilai Rp 22 miliar lebih.

"Tersangka pada sekitar pukul 17.05 WIB sore tadi langsung kami tahan, setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di hadapan penyidik Kejati Jatim," katanya di Surabaya, Kamis, 16 September 2021, dilansir dari Antara.

Tersangka CF ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, selama 20 hari ke depan.

Menurut Aspidsus Riono, penahanan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara. "Berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk ditahan," ujarnya.

Dalam kredit kasus fiktif ini, Kejati Jatim sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka, yang terdiri dari dua pegawai Bank Jatim Cabang Kepanjen, serta dua  debitur, yang saat ini masing-masing perkaranya telah memasuki persidangan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

2 dari 2 halaman

Angsuran Macet

Perkara korupsi tersebut berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang, senilai Rp 100 miliar kepada 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019. Tercatat masing-masing kelompok debitur berjumlah tiga hingga 24 anggota.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai para tersangka saling bekerja sama untuk merealisasikan kredit tersebut, meski proses pengajuannya tidak ada satu pun yang memenuhi ketentuan.

Aspidsus Riono menjelaskan modusnya dengan meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur semuanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Oleh karena proses pengajuan yang tidak layak, akibatnya kredit yang telah dikucurkan tidak terbayar dan angsurannya dinyatakan macet," katanya.