Liputan6.com, Malang - Bupati Malang M Sanusi mengatakan, dugaan pelanggaran PPKM yang dilakukan oleh Wali Kota Malang Sutiaji dan rombongan saat memaksa masuk Pantai Kondang Merak, sudah diserahkan ke polisi untuk proses lanjutan.
"Tadi sudah dirapatkan bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Malang, Pak Dandim, Pak Kajari dan Pak Kapolres. Satgas Covid-19 sudah sepakat diserahkan proses lebih lanjut kepada kepolisian," katanya, Senin, (20/9/2021), dikutip dari TimesIndonesia.
Dia mengatakan, saat ini seluruh destinasi wisata di Kabupaten Malang masih tutup karena penerapan PPKM Level 3. Termasuk wisata Pantai di Malang Selatan.
Advertisement
"Dan kami tidak pernah memberi izin buka sampai saat ini," tegasnya.
Sehingga, seluruh pariwisata di Kabupaten Malang tidak buka dan mentaati peraturan dari pemerintah pusat. Ini dilakukan kata dia untuk mencegah penularan virus Covid-19.
"Dinas Pariwisata juga tidak memberikan izin (buka destinasi wisata)," tegas mantan Anggota DPRD Kabupaten Malang tersebut.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tidak Ada Koordinasi
Sanusi menegaskan tidak tidak ada sama sekali koordinasi terkait apa yang dilakukan wali Kota Malang dan rombongan.
"Dengan saya tidak pernah. Dan Forkopimda tidak pernah mengeluarkan izin untuk pembukaan tempat wisata tersebut," ujarnya.Â
Selanjutnya kata dia, Satgas Covid-19 Kabupaten Malang menyerahkan sepenuhnya penyelidikan terkait dugaan pelanggaran PPKM oleh Wali Kota Malang ke Polres Malang.
Advertisement