Sukses

Jaminan Peluangan Kerja untuk Disabilitas Belum Ada di Kota Malang, Kenapa?

Pemerintah Kota Malang belum mensosialisasikan perundangan sehingga sementara ini tidak ada sanksi bagi perusahaan yang tak menerima pekerja penyandang disabilitas

Liputan6.com, Malang - Pemerintah Kota Malang belum bisa memberi sanksi perusahaan yang tak memberi kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Padahal akses setara bagi pekerja disabilitas sudah dijamin oleh konstitusi.

Aksesibilitas bagi difabel dalam konteks ketenagakerjaan diatur UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi itu mewajibkan pemerintah maupun perusahaan swasta memberi kesempatan yang sama dan peluang bagi pekerja disabilitas.

UU itu mewajibkan kantor pemerintahan maupun BUMN/BUMD untuk mempekerjakan sedikitnya 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Sedangkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1 pesen dari jumlah karyawan.

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, mengatakan pemkot telah memberi kuota lewat jalur khusus penyandang disabilitas pada penerimaan CPNS 2021 ini. Namun di sektor swasta tak dapat dipastikan komitmen perusahaan menjalankan aturan itu.

“Kami belum sempat mensosialisasikan perundangan itu keperusahaan swasta karena terjadi pandemi gelombang kedua pada tahun ini,” ujar Erik.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang, pada 2020 ada sebanyak 2.669 penyandang disabilitas di Kota Malang. Jenis disabilitas mereka mulai dari buta, tuli, bisu, fisik, keterbelakangan mental, pengendalian diri dan kombinasi.

Sedangkan data Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang jumlah perusahaan yang masuk dalam kategori wajib lapor di ada 977 perusahaan. Dari data awal, ada lima perusahaan yang sudah menerapkan aturan itu.

“Itu baru data awal, karena kami masih proses pendataan. Belum diketahui pasti berapa banyak jumlah pekerja penyandang disabilitaas,” kata Erik yang juga menjabat Pelaksana tugas Kepala Disnaker-PMPTSP.

Karena belum sosialisasi itu pula, Pemkot Malang tak bisa memberi sanksi kepada perusahaan yang tak patuh aturan. Sebab yang diprioritaskan sementara ini adalah sosialisasi dan pembinaan ke perusahaan agar memberi peluang pekerja disabilitas.

“Sehingga belum menerapkan sanksi terhadap pelanggaran pekerjaan bagi penyandang disabilitas,” katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Minim Pemberdayaan

Disnaker-PMPTSP Kota Malang pada tahun ini tak mengalokasikan anggaran untuk pelatihan bagi penyandang disabilitas. Alasannya, prioritas anggaran masih pada penanganan pandemi Covid-19. Padahal warga difabel pun turut terdampak secara ekonomi selama pandemi ini.

“Ada keterbatasan anggaran, pada tahun ini tidak ada pelatihan bagi disabilitas,” tutur Erik.

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos - P3AP2KB) Kota Malang tak memungkiri akses ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas sangat rendah.

Titik Kristiani, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos - P3AP2KB Kota Malang, mengatakan penyandang disabilitas sulit mendapat mengakses layanan pendidikan sampai pekerjaan.

“Tapi itu disebabkan bukan dari kebijakan pemerintah saja. Banyak penyandang disabilitas tak memiliki ijasah formal, sehingga sulit memenuhi syarat perusahaan,” kata Titik.

Dinsos - P3AP2KB tak memiliki pogram khusus untuk pemberdayaan difabel di bidang ketenagakerjaan. Selama ini menunggu bila ada program pelatihan yang digela oleh Kementerian Sosial maupun Disnaker Jawa Timur.

“Kalau ada pelatihan, kami sampaikan ke komunitas agar ada yang ikut,” ucap Titik.