Liputan6.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti sabu seberat 39 kilogram dari 120 tersangka, hasil operasi tumpas narkoba Semeru 202.
"Dari 120 tersangka yang berhasil diamankan, tiga diantaranya adalah perempuan yang terlibat baik sebagai pengedar maupun pengguna narkotika," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Mapolresta Surabaya, Jumat (24/9/2021).
Operasi ini dilaksanakan selama 12 hari khususnya wilayah hukum Polrestabes Surabaya, menjerat 120 orang penyalahgunaan narkoba. Saat ini dalam proses penyidikan Satarkoba Polrestabes Surabaya.
Advertisement
Yusep mengatakan, perederan dan penyalahgunaan obat terlarang di Surabaya masih terhitung sangat tinggi. Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika untuk menyelamatkan bangsa dari bahaya obat terlarang tersebut.
“Kami mengimbau, mari kita bersama-sama untuk dapat menangani penyalahgunaan narkoba ini, dengan melibatkan semua pihak,” ucap Yusep.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Total 90 Kasus
Sebagai informasi, gelaran operasi ini dimulai sejak 1 September hingga 12 september 2021. Selama 12 hari saja ada 120 orang yang diamankan mulai dari pemakai, pengedar hingga kurir dari bandar.
Total keseluruhan 90 kasus, 30 kasus diantaranya target operasi (TO) dan 60 kasus lainnya non TO. Dari 120 tersangka ini, terdiri 117 orang laki-laki 117 dan tiga perempuan.
Total barang bukti hasil tumpas Semeru berupa, Sabu 652,94 gram, Ganja 45,9 gram, Ektasi 10,5 butir, Pil LL 50.438 butir.
Sementara, total jumlah barang bukti yang dimusnahkan keseluruhan, sebanyak 39 kilogram sabu, 479,73 gram Ganja, empat ribu butir Happy Five serta 39 ribu butir Pil Koplo double L.
Advertisement