Liputan6.com, Madiun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menahan HD, tersangka kasus dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di Kecamatan Gemarang  pada 2015-2020.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti mengatakan, tersangka kasus ini ada dua. Selain HD ada juga JS yang mangkir dari panggilan.
Baca Juga
"Untuk tersangka HD resmi ditahan pada Kamis (23/9/2021), sedangkan satunya mangkir," ujar Nanik Kushartanti dikutip dari Antara, Sabtu (25/9/2021).
Advertisement
Menurut dia, HD ditahan setelah memenuhi panggilan pertama pasca-penetapan sebagai tersangka. Adapun alasan penahanan adalah tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Sedangkan tersangka JS sebenarnya juga dipanggil ke kejari pada hari yang sama, namun mangkir. Alasannya sedang kurang sehat dan perlu diswab seperti keterangan yang disampaikan penasihat hukumnya.
"Kejari sesegera mungkin akan melakukan pemanggilan lagi terhadap tersangka JS ini," kata dia.
Hasil penelusuran Kejari Madiun diketahui kedua tersangka memiliki modus yang sama dalam kasus tersebut, yakni tidak menyetorkan uang pembayaran PBB dari masyarakat ke bank terkait. Uang tersebut justru digunakan mereka untuk kepentingan pribadi.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
TIndaklanjuti
Tersangka HD diduga beraksi mulai kisaran 2015 hingga 2020 dengan total kerugian negara sekitar Rp 89 juta. Sementara JS mulai korupsi pada 2020 dengan kerugian negara sekitar Rp 150 juta.
Untuk tersangka HD, kerugian negara sudah dikembalikan Rp 30 juta dan sudah dilakukan penyitaan.
Sesuai data, kasus dugaan korupsi penyelewengan PBB-P2 telah ditangani oleh Kejari Kabupaten Madiun sejak bulan Februari 2021 dan terus ditindaklanjuti.
Adapun dugaan piutang PBB-P2 rentang tahun 2015 sampai 2020 total mencapai senilai Rp9,8 miliar.
Advertisement