Liputan6.com, Sampang - Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur di Sampang divonis hukuman penjara 20 tahun dan mendapat saksi denda sebsar Rp 50 juta.
Menurut Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Sampang Afrizal menjelaskan, ketentuan pembayaran denda sebesar Rp 50 juga itu apabila tidak dibayar, terdakwa akan dikurung selama 6 bulan.
"Terdaksa secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah, dan dalam persidangan terdakwa mengakui semua dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata Afrizal di Sampang, Senin, 4 Oktober 2021, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Ia menjelaskan yang memberatkan terdakwa, karena yang menjadi korban dalam kasus pencabulan itu anak dibawa umur, yakni masih berusia 4 tahun.
Menurut Afrizal, vonis hukuman penjara 20 tahun itu ini lebih berat dari pada tuntutan jaksa.
Sebelumnya terdakwa pelaku pencabulan anak di bawah umur yang bernama Dulhari dituntut hukuman penjara 19 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.Â
Â
Terdakwa Menerima
Terkait vonis itu, terdakwa menyatakan menerima, dan tidak akan mengajukan upaya banding.
"Keputusan menerima putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa itu, disampaikan secara langsung seusai pembacaan putusan," katanya.
Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa itu, terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kasus ini tidak untuk menjadi contoh, semoga menjadi yang terakhir, dalam artian tidak akan ada lagi kasus serupa," demikian Afrizal.
Advertisement