Sukses

Gara-Gara Nama Anak 19 Kata, Pasutri di Tuban Kesulitan Dapat Akta Kelahiran

Pasangan suami istri (pasutri) asal Tuban ini melayangkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi Widodo (Jokowi).

Liputan6.com, Surabaya - Pasangan suami istri (pasutri) asal Tuban melayangkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi Widodo (Jokowi). Isi surat tersebut memohon kepada Jokowi agar putra keduanya dibantu untuk segera mendapatkan akta kelahiran.

Pasutri itu bernama Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Tuban. Dia nekat mengirimkan surat terbuka kepada Presiden karena hampir 3 tahun perjuangannya untuk mendapatkan akta kelahiran anaknya tak kunjung berhasil. Pasalnya, nama anaknya dinilai terlalu panjang karena terdiri 19 kata.

Anaknya itu diberi nama "Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta", lahir pada Minggu, 6 Januari 2019.

“Saya sudah berjuang 3 tahun untuk mengurus akta kelahiran ke dinas. Tiap datang disuruh menunggu sampai terakhir diberikan solusi mengganti nama anak," kata Arif Akbar Selasa (5/10/2021).

Arif Akbar mengaku selaku orang tua berharap anaknya mendapatkan pengakuan sah dari Negara dengan cara diterbitkannya akta kelahiran dan dokumen administrasi lain. Mengingat dalam waktu dua tahun kedepan anaknya akan masuk jenjang pendidikan sekolah. Maka, membutuhkan identitas anak yakni akta kelahiran.

"Harap kami anak saya mendapatkan pengakuan sah diterbitkan akta lahir maupun dokumen lainya. Bukan disuruh mengganti nama anak tersebut,” jelasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Maksimal 55 Karakter

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)Tuban Rahmad Ubaid, mengaku saat ini untuk penulisan nama pada dokumen administrasi kependudukan termasuk bio data kependudukan terbatas 55 karakter dan spasi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

"Sebelum akta di proses, harus masuk dulu dalam bio data base kependudukan SIAK Ditjen Dukcapil/max 55 karakter. Jadi demikian halnya untuk akta, KK dan KTP semua terbatas max 55 karakter huruf termasuk spasi," pungkasnya.