Liputan6.com, Jakarta - Langkah pengacara Yusril Ihza Mahendra menggugat AD/ART Partai Demokrat dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA), mendapat sorotan pakar hukum.
Dosen ilmu perundang-undangan Universitas Brawijaya (UB) Malang Aan Eko Widiarto menyatakan, bahwa judicial review tidak bisa dilakukan terhadap AD/ART Partai Demokrat, karena tidak termasuk dalam pengertian perundang-undangan.
Baca Juga
Menurutnya, akibat upaya judicial review terhadap AD/ART PD ini, berbahaya. Dengan menggolongkan AD ART sebagai peraturan perundang-undangan, maka akan memunculkan dampak negara turut campur terhadap otonomi parpol.
Advertisement
"Negara menjadikan parpol sebagai bagian dari negara (supra struktur politik) bukan lagi sebagai bagian dari rakyat (infra struktur politik)," ujar Aan Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, dalam keterangan tertulis Rabu (6/10/2021).
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas) Aminuddin Ilmar menyatakan, pengesahan pendirian partai politik, termasuk didalamnya Anggaran Dasar partai politik, telah melalui proses penelitian dan/atau verifikasi oleh Kemenkumham untuk disahkan sebagai badan hukum.
"Kalaupun ada peraturan dan keputusan yang dibuat parpol yang tidak sesuai dengan AD/ART parpol, apakah lagi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tentu saja peraturan atau keputusan partai politik itulah yang haruslah diuji, apakah absah ataukah tidak," paparnya.
"Jadi bukan Anggaran Dasarnya yang harus digugat tetapi peraturan atau keputusan dari partai politik tersebut yang bertentangan," katanya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gugatan Yusril
Pengacara Yusril Ihza Mahendra menyebut, kantor hukumnya mewakili kepentingan hukum empat anggota Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
Judicial Review yang dimaksud Yusril meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
Oleh karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM.
"Langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik. Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis 23 September 2021 lalu.
Advertisement