Liputan6.com, Madiun - Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Madiun didorong untuk memiliki sertifikat halal guna mendapat kepercayaan dari konsumen dan mempermudah memasarkan produk.
Bupati Madiun Ahmad Dawami dalam kegiatan penyerahan sertifikat halal dari Kemenag Kabupaten Madiun bagi 71 UMKM setempat di Pendopo Muda Graha Madiun, Selasa (5/10/2021) menjelaskan bahwa penambahan label halal pada produk UMKM menjadi target baginya.
"Ini yang menjadi target kita, bahwa seluruh produk UMKM di Kabupaten Madiun setelah ada izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan BPOM harus ditambah label halal. Hal ini akan kita lakukan dan kita permudah semuanya, termasuk perizinan mengurusnya semua gratis," ujar dia.
Advertisement
Bupati bersama pihak terkait terus berupaya agar semua produk yang dihasilkan UMKM Kabupaten Madiun ada jaminan kesehatan, higienisnya, dan jaminan halalnya. Hal itu supaya para konsumen merasa aman jika membeli produk dari UMKM Kabupaten Madiun, dilansir dari Antara.
Baca Juga
"Salah satu pemberian sertifikat halal dapat dilakukan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Madiun melalui program Sehati atau Sertifikasi Halal Gratis," katanya.
Untuk mewujudkan sertifikasi halal tersebut pihaknya bersama lembaga terkait terus intensif melakukan sosialisasi sehingga semakin banyak pelaku UMKM di Kabupaten Madiun yang mengenal dan memahami pentingnya label halal dari suatu usaha dan produk.
Banyak keuntungan yang diraih pelaku UMKM jika telah memiliki izin resmi dan label halal jaminan sehat dan aman. Ketika ada jaminan rasa aman terhadap suatu produk, maka tingkat ketertarikan dan kepercayaan konsumen untuk membeli produk tersebut semakin tinggi.
"Produk itu harus ada jaminan higienis, kesehatan, dan halalnya. Sehingga kalau mau beli produk tersebut ada rasa aman," kata Bupati Madiun.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.Â
Â
Bisa Masuk Mal
Selain itu, dengan memiliki sertifikasi halal, para pelaku UMKM akan mendapatkan peluang memasarkan produknya ke mal, toko waralaba, bahkan ekspor.
Sejauh ini sudah ada 71 UMKM di Kabupaten Madiun yang mengurus dan mendapatkan sertifikasi halal dari program Sehati melalui kemenag setempat. Pihaknya berharap jumlah tersebut semakin bertambah.
Sementara, data Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenang Jatim mencatat, Kabupaten Madiun mendapat alokasi terbanyak untuk pemberian sertifikat halal dibandingkan daerah lain di Provinsi Jatim pada tahun 2021, yakni 71 UMKM.
Adapun, dari 71 UMKM yang mengajukan sertifikat tersebut, semuanya berhasil lolos mendapatkan sertifikat halal tersebut.
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pelaku UMKM yang ingin mengurus sertifikasi halal. Yakni, menyiapkan berkas KTP, domisili, PIRT, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan minimal sudah menjalankan usaha minimal tiga tahun.
Advertisement