Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim mengambil alih kasus laporan Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Budi Irawanto terhadap Bupati Anna Mu'awanah terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Hasil gelar kemarin yang dilakukan penanganannya ditarik ke Polda Jatim dan ditangani oleh Ditreskrimsus. Dan rencananya hari ini pelimpahannya dari Polres Bojonegoro ke Polda," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Kamis (7/10/2021).
Gatot mengungkapkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim akan menganalisa aduan lagi dari tim yang dibentuk karena tidak menutup kemungkinan adanya penambahan saksi dan pemanggilan pihak terkait juga terbuka.
Advertisement
"Nanti kan pada tahapan berikutnya akan dilakukan analisa lagi. Dan kemungkinan-kemungkinan ada penambahan saksi lagi, kelengkapannya lagi nanti akan dilakukan oleh tim yang sudah dibentuk krimsus," ucapnya.
"Pasti ada proses gelar perkara pada tahap berikutnya. Dan tentunya ada panggilan-panggilan dari pihak terkait untuk melengkapi berkas," ujar Gatot.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sikap PDIP Jatim
Kasus tersebut sebelumnya juga "diambil alih" oleh PDIP Jatim. Sekretaris DPD PDIP Jatim Sri Untari Bisowarno mengungkapkan, pihaknya akan memberikan pendampingan dan menangani seluruh polemik yang terjadi antara Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto (Wawan) dengan Bupati Anna Mu'awanah.Â
"Ini kita beri pendampingan. Selanjutnya akan kami beri report, tapi hari ini tidak kami ekspos dulu. Karena harus pleno DPD dulu," ujarnya di Kantor DPD PDIP Jatim Jalan Kendangsari, Surabaya, Senin (27/9/2021) petang.Â
Advertisement