Liputan6.com, Siodarjo - RF (28), warga Kalanganyar Sedati Sidaorjo ditangkap polisi di kamar kos, Dusun Balunggabus Candi Sidoarjo. RF ditangkap karena menjadi kurir penjualan barang haram sabu-sabu.
"Tersangka RF ditangkap dikarenakan telah diduga menjadi perantara atau kurir penjualan narkoba jenis sabu-sabu," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Somanonasa, Senin (11/10/2021)./2021).
RF ini dikendalikan oleh seorang bandar bernama Cak Tanggul yang berada di Lapas Porong dengan imbalan jutaan rupiah.
Advertisement
“Tersangka RF hanya menunggu perintah dari bosnya yang bernama Cak Tanggul untuk menjual narkotika jenis sabu untuk diedarkan,” ucap Kompol Daniel.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Barang Bukti
Dari tangan tersangka RF, lanjut Daniel, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkoba berupa 10 plastik klip berisi 56,17 gram sabu dan satu plastik klip berisi 15 butir narkoba jenis extasi dengan berat total 7,04 gram.
"Akibat perbutannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Daniel.
Advertisement