Sukses

Vonis Ringan Pelanggaran PPKM Wali Kota Malang Dibanding Pasal Dakwaan

Polda Jawa Timur tak mengintervensi vonis pengadilan kepada Wali Kota Malang Sutiaji yang jauh lebih ringan dibanding pasal dakwaan

Liputan6.com, Malang - Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, menjatuhkan hukuman denda Rp 25 juta subsider kurungan penjara 15 hari kepada Wali Kota Malang, Sutiaji. Putusan itu lebih ringan dibanding pasal yang didakwakan kepada orang nomor satu di Pemkot Malang itu.

Sutiaji, Wali Kota Malang, didakwa melanggar Pasal 49 ayat 4 Jo Pasal 27C Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 atas Perubahan Perda Provinsi Jatim No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Pasal pada perda itu berbunyi sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta bagi yang melanggar aturan. Namun orang nomor satu di Balai Kota Malang itu dihukum denda sebesar Rp 25 juta subsider 15 hari penjara.

Perkara pelanggaran prokes PPKM Darurat itu ditangani Polda Jawa Timur. Berkas perkara dilimpahkan ke PN Kepanjen, Malang pada Selasa, 12 Oktober 2021 pagi. Sidang digelar siang harinya dipimpin Farid SH, MH selaku hakim tunggal tindak pidana ringan (Tipiring).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan, hasil gelar perkara telah lengkap dan membuktikan Wali Kota Malang, Sutiaji bersama dua perjabat lainnya terbukti melanggar protokol kesehatan yang dimuat dalam perda.

“Ada bukti melanggar perda itu, kenanya di situ. Berkas pagi dilimpahkan, siang putusan diketok. Kami tak bisa mengintervensi putusan pengadilan,” kata Gatot Repli di konfirmasi di Malang.

Selain memvonis Sutiaji, Wali Kota Malang, pengadilan juga menghukum dua peserta gowes. Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso didenda Rp 15 juta subsider kurungan 10 hari. Arif Sastyawan, Kepala Bagian Umum Pemkot Malangdi denda Rp 10 juta subsider 8 hari penjara.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Putusan Ringan

Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Muhamad Aulia Reza Utama, mengatakan, vonis putusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.

“Soal perbedaan besarnya denda dan masa kurungan itu wewenang majelis hakim, tugas kami hanya menjelaskan hasil putusan sidang saja," kata Aulia Reza.

Ia menambahkan, sejauh ini pengadilan hanya menerima pelimpahan tiga berkas perkara untuk disidangkan. Namun bila nanti ada berkas lain menyusul yang dilimpahkan oleh kepolisian, maka juga segera disidangkan.

“Karena ada tiga berkas yang dilimpahkan, ya tiga ini yang disidangkan,” ujar Aulia Arief.

Peristiwa itu bermula Wali Kota Malang, Sutiaji bersama rombongan pejabat gowes masuk ke Pantai Kondang Merak pada Minggu, 19 September 2021 sekitar pukul 10.00. Padahal salah satu obyek wisata pantai di Kabupaten Malang ditutup sementara selama penerapan PPKM Level 3.