Sukses

Kenali Ciri Rokok Ilegal Menurut Diskominfo Sidoarjo

Untuk mengenali rokok dengan pita cukai bekas pakai, dapat dilakukan dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai.

Liputan6.com, Sidoarjo Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur membeberkan ciri-ciri rokok ilegal, salah satunya tanpa pita cukai. Rokok di peredaran bebas yang tidak dilengkapi dengan pita cukai pada kemasannya (polos) dapat dipastikan sebagai rokok ilegal.

Hal itu disampaikan Diskominfo Sidoarjo di sela sosialisasi kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pemberantasan rokok ilegal di Balai Desa Balongtani, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Kamis (14/10/2021).

Kasi Layanan Informasi Diskominfo Sidoarjo M Wildan menjelaskan, pada pita cukai terdapat fitur pengaman seperti halnya pada uang kertas. Untuk mengecek keaslian pita cukai pada kemasan rokok, dapat memperhatikan seperti cetakan pita cukai.

Pada pita cukai asli, cetakannya tajam. Pada pita cukai asli, kertasnya tidak berpendar jika disinari Ultra violet. Selain itu, hologramnya akan terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda, dilansir dari Antara.

Untuk mengenali rokok dengan pita cukai bekas pakai, dapat dilakukan dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai.

Menurutnya, satu upaya yang dilakukan untuk menggempur peredaran rokok ilegal adalah dengan menggencarkan sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal kepada masyarakat.

"Selain itu, kami juga mengajak kepada masyarakat, khususnya produsen rokok supaya mereka mengurus cukai rokok secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," katanya.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan fase pembinaan kepada masyarakat untuk lebih memahami tentang rokok ilegal. Kegiatan sosialisasi ini merupakan program prioritas dalam mendukung jaminan kesehatan nasional dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Kami mendapatkan informasi terkait masih adanya produsen rokok yang masih belum mengurus kelengkapan usaha produksi rokok mereka," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

 

2 dari 2 halaman

Cukai Rokok

Ia mengatakan, diharapkan dengan sosialisasi ini masyarakat bisa menularkan pengetahuan pengetahuannya tentang rokok ilegal sehingga pada gilirannya nanti para pengusaha ini bisa mengurus cukainya.

"Kegiatan sosialisasi ini kami lakukan di 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo," katanya.

Kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan cukai rokok.

"Masyarakat desa yang mengikuti kegiatan dapat meningkatkan pengetahuan tentang rokok ilegal. Diharapkan menumbuhkan kesadaran membantu mengurangi konsumsi rokok ilegal dan mendukung program pemerintah gempur peredaran rokok ilegal di Sidoarjo," katanya.

Pada kesempatan itu, Risky selaku pelaksana di seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo mengatakan kegiatan ini bisa mengedukasi masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal.

"Sehingga harapannya peredaran rokok ilegal bisa menurun atau bahkan sudah tidak ada lagi," katanya.