Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang Husnul Muarif mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengajuan perpanjangan masa sewa gedung Safe House Kawi kepada Pemrov Jatim yang habis masa kontrak Oktober ini.
"Berdasarkan surat BPSDM berakhir Oktober ini. Kita sudah ajukan perpanjangan," ujar Husnul, Senin (18/10/2021), dikutip dari TimesIndonesia.
Husnul mengungkapkan, dalam pengajuan perpanjangan masa sewa tersebut memang tak disebutkan hingga kapan. Hal ini dikarenakan yang menentukan dapat diperpanjang atau tidak dan hingga kapan, yakni dari pihak Pemprov Jatim.
Advertisement
"Kita tulis perpanjangan saja. Yang menentukan gubernur. Tapi sampai sekarang kita belum mendapat jawaban ya. Kita sudah ajukan sejak sepekan lalu," ungkapnya.
Sebelumnya di Agustus 2021 lalu Pemkot Malang telah melakukan perpanjangan Safe House Kawi untuk digunakan hingga habisnya masa kontrak di Oktober 2021 ini.
Namun, sembari menunggu keputusan dari Pemprov Jatim, fungsi Safe House Kawi hingga saat ini masih terus berjalan.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Antisipasi
"Masih terus difungsikan. Per kemarin tinggal 12 pasien saja yang ada di Safe House," katanya.
Meski kasus Covid-19 melandai dan keterisian Bed di Safe House Kawi tinggal 12 pasien dari total 250 bed, perpanjangan masa sewa gedung tersebut masih tetap perlu dilakukan.
Sebab, hal ini menjadi salah satu antisipasi ancaman gelombang ketiga Covid-19 yang diprediksi terjadi pada akhir tahun 2021 ini.
"Lebih baik mencegahnya. Maka Safe House Kawi bisa dipertahankan," ucapnya.
Advertisement