Sukses

Kampus di Kota Malang Ramai-Ramai Ajukan PTM Terbatas, Diizinkan? 

Menurutnya, untuk PTM terbatas ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pihak kampus, salah satunya adalah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, sejumlah perguruan tinggi mengajuakn izin melakukan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

"Masih kami data, nanti akan saya tanyakan surat yang masuk, ada sejumlah perguruan tinggi. Rata-rata sudah izin," katanya di Malang, Senin (18/10/2021), dikutip dari Antara.

Sutiaji menjelaskan perguruan tinggi yang mengajukan izin pembelajaran tatap muka terbatas tersebut, di antaranya adalah Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, dan Universitas Islam Malang (Unisma).

Menurutnya, untuk PTM terbatas ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pihak kampus, salah satunya adalah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Syaratnya tetap, pakai PeduliLindungi. Kalau (mahasiswa) dari luar kota dianjurkan sudah vaksin dan mahasiswa luar kota harus pakai PCR," ujarnya.

Ia menambahkan sejauh ini sudah ada beberapa perguruan tinggi yang ada di wilayah Kota Malang menggelar pembelajaran tatap muka. Perkuliahan tersebut dilakukan secara terbatas, dan hanya diikuti sejumlah mahasiswa.

"Sudah ada (kampus) yang sudah melakukan (PTM), tapi hanya mendatangkan (sedikit), tidak tatap muka seluruhnya, hanya sepuluh orang, lainnya dia pakai online. Jadi sifatnya hybrid," ujarnya.

Ia memastikan bahwa keputusan untuk PTM terbatas di lingkungan perguruan tinggi bergantung pada kebijakan masing-masing kampus. Salah satu kampus yang belum mengajukan izin adalah Universitas Brawijaya (UB).

"Untuk UB masih belum. Selain itu, juga sudah ada kampus yang menyodorkan masalah pelaksanaan wisuda, tapi kami tetap berkirim surat ke Kemendagri," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Prokes Ketat

Sutiaji menjelaskan kegiatan belajar mengajar secara terbatas juga telah dilakukan di sekolah-sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA yang ada di wilayah tersebut, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Namun, untuk perkuliahan, masih sebagian kecil yang melaksanakan PTM terbatas.

Tercatat, secara keseluruhan ada 15.530 kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kota Malang. Dari total tersebut, 14.397 orang dilaporkan telah sembuh, 1.120 orang dinyatakan meninggal dunia dan sisanya berada dalam perawatan.