Sukses

Berkas Dilimpah, Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Segera Disidang Lagi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Eddy tidak ditahan karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.

Liputan6.com, Surabaya - Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko segera akan disidangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin 18 Oktober.

Eddy Rumpoko adalah terdakwa perkara gratifikasi di Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur pada 2011-2017.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Eddy tidak ditahan karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.

"Selanjutnya, menunggu penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali dikutip dari Antara, Selasa (19/10/2021).

Eddy didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu pada 2011-2017 sejak Januari 2021.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Penggeledahan

KPK saat itu menggeledah pada sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.

Pada September 2017, KPK menjerat Eddy dalam operasi tangkap tangan (OTT). Eddy yang juga suami Wali Kota Batu saat ini, Dewanti Rumpoko dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2019.

Dalam kasus tersebut, Eddy diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar. (*)Â