Sukses

Denda Rp 10 Juta untuk Panitia Pernikahan Keluarga Bupati Jember karena Melanggar Prokes

Panitera Dion Pramesti Warsono mengatakan, dengan adanya sidang virtual yang telah dilakukan itu bertujuan untuk mendisiplinkan aturan yang telah ditentukan.

Liputan6.com, Surabaya - Satgas Covid-19 Jember menjatuhkan denda Rp 10 juta kepada panitia pernikahan keluarga Bupati Jember Hendy Siswanto. Mereka terbukti bersalah melanggar protokol kesehatan.

"Menyatakan terdakwa Zainul Fuad (panitia) terbukti secara sah dan bersalah tidak menaati peraturan pemerintah dan menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dan juga melanggar protokol kesehatan," kata hakim ketua Totok Yanuarto, dikutip dari Antara, Minggu (24/10/2021).

Ia mengatakan, terdakwa dinyatakan melanggar Inmendagri No. 47 th. 2021, Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020 pasal 20, pasal 27A, pasal 27B, pasal 27C pasal 49 ayat (6) tentang perubahan atas Perda Provinsi Jatim No. 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Selanjutnya hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan denda sebesar Rp 10 juta atau pidana kerja sosial selama 15 hari dan terdakwa harus mengganti biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," tuturnya.

Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni Kanit Pidum Polres Jember Bagus Dwi Setyawan, Karyawan salah satu rumah makan Ratno Hadi dan seniman Agus Yendra Imaniar serta Penyidik PPNS Yuvi R (Satpol PP).

Panitera Dion Pramesti Warsono mengatakan, dengan adanya sidang virtual yang telah dilakukan itu bertujuan untuk mendisiplinkan aturan yang telah ditentukan dan tidak melihat dari kalangan mana saja.

"Apabila melanggar protokol kesehatan maka akan dikenakan denda dan dilakukan sidang virtual," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Video Viral

Sebelumnya, beredar video Bupati Jember Hendy Siswanto bernyanyi tanpa menggunakan masker atau pelindung wajah (faceshield) saat menghadiri pesta pernikahan keponakannya di salah satu rumah makan di Jember, padahal kabupaten setempat masih berstatus PPKM level 3.

Satgas COVID-19 memproses dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut dengan memanggil panitia dan penanggung jawab pesta pernikahan itu.

Menanggapi hal tersebut, Hendy menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang terjadi saat keponakannya menggelar resepsi pernikahan, meskipun undangan yang hadir sudah dibatasi 25 persen dari kapasitas gedung.

"Saya memohon maaf kepada masyarakat karena kegiatan itu menimbulkan perhatian saat kondisi pandemi COVID-19. Kami minta panitia untuk menjelaskan kepada Satgas terkait hal itu dan sekali lagi saya mohon maaf atas kejadian tersebut," katanya.Â