Liputan6.com, Malang - Wali Kota Malang Sutiaji memberikan lampu hijau untuk gelaran konser musik, seiring status Kota Malang yang masuk PPKM Level 2 saat ini.
"Sudah boleh. Intinya sesuai dengan Inmendagri," ujarnya, Minggu (24/10/2021), dikutip dari TimesIndonesia.
Baca Juga
Konser musik juga bisa dilakukan dengan mengundang bintang tamu dari luar kota  dengan mengikuti berbagai syarat, salah satunya tetap harus Swab PCR.
Advertisement
"Tetap peraturannya. Di pesawat kan juga sudah diatur (untuk swab PCR)," katanya.
Untuk kegiatan konser yang akan digelar diberbagai venue. Sutiaji menyarankan untuk bisa memakai venue yang telah ada aplikasi Pedulilindungi. Seperti halnya di Mal ataupun Hotel di Kota Malang.
Namun, untuk venue lain yang belum menerapkan aplikasi Pedulilindungi, kata Sutiaji, hal itu bisa diajukan terlebih dahulu dan Pemkot Malang akan mempersiapkannya.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Wajib Sudah Vaksin
"Kita siapkan (Pedulilindungi) dan sosialisasikan kepada pemilik venue. Ketika dia kegiatan di Mal kan ada Pedulilindungi, lebih mudah. Kita juga harus tetap waspada ya," ujarnya.
Sutiaji juga menyarankan untuk tetap bisa waspada dan mengantisipasi hal yang tidak diinginkan saat konser musik digelar, untuk seluruhnya mulai penonton hingga musisi dan panitia diharapkan sudah tervaksin semua dan sebisa mungkin sudah tervaksin dua kali.
"Saya juga minta ya kalau bisa sudah tervaksin dua kali juga. Apalagi capaian vaksinasi kita kan sudah 92,27 persen. Tentunya hampir seluruhnya pasti sudah tervaksin juga," katanya.Â
Advertisement