Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim menangkap tiga karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol), ASA (31), warga Bogor, RH alias Asep (28) warga Bekasi dan APP (27) warga Surabaya, karena mengancam nasabah.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan, para tersangka digaji oleh perusahaan Rp 4,2 juta setiap bulannya.
Baca Juga
"Para tersangka juga mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet Rp 90 ribu setiap bulannya," ujarnya, Senin (25/10/2021).
Advertisement
Para tersangka juga mendapat insentif jika penagihan tersebut berhasil mencapai sebesar 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu satu minggu.
"Tersangka akan mendapatkan Rp 162 ribu di luar gaji," ucap Nico di Mapolda Jatim.
Dalam perkara ini, Nico menegaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp satu miliar," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus ini terungkap sepada Desember 2020, saat itu korban BSB (pelapor) mengajukan pinjol di Rupiah Merdeka dan Dana Now dan pada Februari 2021, pinjaman tersebut sudah lunas.
Namun, pada awal Juli 2021, korban BSB menerima pesan penagihan dari pihak perusahaan pinjol yaitu KSP Planet Bahagia, KSP Bos Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang.
Saat itu, tersangka ASA dan RH mengirim SMS ke korban BSB dengan kalimat dengan kata kata kasar.Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ditangkap di Bogor
Selanjutnya pada 17 Juli 2021, korban BSB membuat pengaduan di Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Pada Agustus-September 2021, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Pada 15 Oktober 2021, petugas berhasil mengamankan ASA di Perum Samudra Residence, Bogor, Jawa Barat. Lalu pada 18 Oktober 2021, petugas berhasil mengamankan RH alias Asep di Polda Jatim.
Sedangkan satu tersangka lainnya, APP (27) merupakan karyawan perusahaan pinjaman online PT Duyung Sakti Indonesia. APP bertugas sebagai desk collection. Kasus yang menjerat APP bermula pada Kamis (7/10/2021), korban mendapatkan pesan masuk WhatsApp dari APP.
APP mengaku dari pihak aplikasi pinjol Dompet Share. Dia melakukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke akun Whatsapp korban disertai kalimat, Bagus ini foto dan KTP ini diviralkan ya.
Advertisement