Liputan6.com, Surabaya - Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico mengatakan dari 36 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang telah dicek, hanya ada satu perusahaan yang sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
"(35 perusahaan) pasti kami akan periksa. Kepada juga perusahaan pihak ketiga, yang mengetahui, menyuruh melakukan diatur dalam pasal 55 KUHP," ujarnya, Senin (25/10/2021), dikutip dari TimesIndonesia.
Baca Juga
Hal tersebut mengingat dua perusahaan yang baru saja diringkus oleh Polda Jatim yakni PT DSI dan PT MJI adalah pihak ketiga yang ditunjuk oleh perusahaan pinjaman online untuk melakukan penagihan.
Advertisement
Nico menjelaksan, perusahaan Pinjol bisa menjalankan perusahannya ketika telah mendapatkan izin dari OJK, jika belum mendapatkan izin, sudah pasti perusahaan tersebut adalah perusahaan ilegal.
"Perusahaan yang legal boleh, yang tidak boleh adalah menggunakan pihak ketiga untuk penagihan yang menyebar sms yang berisi ancaman atau mendatangi secara fisik dengan ancaman," ujar Nico.
Polda Jawa Timur akan memberikan daftar perusahaan mana saja yang legal. Daftar perusahaan tersebut akan disebar melalui instagram dan di Polres-Polres agar masyarakat bisa mengetahui.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Nomor Hotline
"Saya kira dengan dunia yang terbuka dan kemudahan akses terhadap informasi, perusahaaan itu terdaftar atau tidak juga diberi kemudahan oleh OJK," tuturnya.
Kapolda Jatim juga menghimbau kepada masyarakat yang mendapatkan ancaman Pinjaman Online Ilegal, masyarakat bisa melaporkan ke Polres atau ke Polrasta. Serta bisa juga menghubungi nomor 08119971996.
Advertisement