Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melantik ketua dan wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya 2021-2026 di lobby lantai 2 Balai Kota Surabaya, Senin (25/10/2021).
Eri Cahyadi mengaku bersyukur karena Baznas Kota Surabaya kembali aktif. Ia berharap, Baznas bisa mengelola zakat dengan baik, untuk menggerakkan perekonomian maupun kegiatan sosial di Kota Surabaya.
"Alhamdulillah hari ini dilakukan pelantikan Baznas Kota Surabaya, yang beberapa tahun ini hampir tak pernah ada kegiatan. Saya percaya, apabila zakat dikelola dengan baik, maka bisa digunakan untuk pengentasan kemiskinan. Seperti yang kita ketahui, zakat ini hukumnya Fardhuain bagi umat muslim di Kota Surabaya,” kata Eri.
Advertisement
Eri juga mendorong semangat ketua dan wakil Ketua Baznas terpilih, agar bisa bersama-sama berjihad dan berjuang bersama menyelesaikan masalah sosial di Surabaya dengan kekuatan zakat.
“Selamat bertugas untuk kepentingan umat. Saya titipkan Baznas Kota Surabaya kepada panjenengan (anda). Saya yakin zakat Kota Surabaya bisa dimanfaatkan oleh kepentingan umat di Kota Surabaya," ujarnya.
Eri memaparkan, zakat ini akan dimulai dari ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup Pemkot Surabaya. Ia mencontohkan, misalnya ASN Pemkot Surabaya berjumlah 15 ribu orang dengan pendapatan satu orang sekitar Rp 5 juta, maka zakatnya Rp 125 ribu. Dalam satu bulan saja zakat dari 15 ribu ASN itu bisa terkumpul Rp 1,5 Miliar.
“Saya tahu bahwa zakat itu sifatnya tahunan. Namun, akan lebih baik kalau setiap bulan kita berzakat ketika kita memiliki penghasilan. Maka seluruh ASN mulai bulan November akan menyisihkan pendapatan untuk berzakat dan menjalankan akidah agama,” ucapnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Susunan Pengurus
Diketahui, berdasarkan Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/263/436.1.2/2021 Tentang Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya Periode 2021-2026, menetapkan susunan jabatan, yakni H Moch Hamzah sebagai Ketua dan Marjuki sebagai Wakil Ketua I (Bidang Pengelolaan dan Pengumpulan zakat).
Kemudian, M. Kamil Thobroni sebagai Wakil Ketua II (Bidang Pengelolaan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan zakat), Abdul Halim sebagai Wakil Ketua III (Bidang Pengelolaan Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan), dan Muhammad Riduwan sebagai Wakil Ketua IV (Bidang Pengelolaan sumber Daya Amil Zakat Administrasi, Komunikasi, Umum, dan Pemberian Rekomendasi).
Advertisement