Sukses

Pemkot Malang Hibahkan 5 Gedung untuk PCNU, Ormas Lain Silakan Ajukan

PCNU Kota Malang jadi ormas keagamaan yang pertama mengajukan permohonan hibah aset daerah ke Pemkot Malang

Liputan6.com, Malang - Pemkot Malang menghibahkan aset daerah berupa lima gedung kepada PC Nahdlatul Ulama Kota Malang. Ormas keagamaan dan organisasi sosial lainnya pun dipersilakan bila mengajukan permohonan hibah barang milik daerah.

Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan Pemkot Malang tak diskriminatif dalam memberikan persetujuan hibah barang milik daerah. Semua ormas keagamaan dan organisasi sosial punya hak yang sama dalam mengajukan permohonan hibah aset.

"Bukan karena wali kotanya juga pengurus PC NU. Kebetulan NU yang pertama mengajukan permohonan hibah maka diproses," kata Sutiaji usai paripurna di DPRD Kota Malang, Selasa, 26 Oktober 2021 malam.

Hibah lima aset itu yakni, kantor PCNU di Jalan KH Hasyim Asy'ari, kantor MWC NU Kedungkandang di Jalan Ki Ageng Gribig, kantor MWC NU Lowokwaru di Jalan Candi Panggung, kantor MWC NU Klojen di Jalan Cianjur dan kantor MWC NU Blimbing di Jalan Raden Intan.

Seluruh perkantoran itu merupakan aset milik Pemkot Malang, digunakan sebagai kantor NU sejak puluhan tahun silam. Pemkot bisa saja menyewakan kantor itu kepada NU agar menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Karena digunakan untuk sosial, maka lebih baik dihibahkan saja.

"Karena itu bila Muhammadiyah, ormas keagamaan lain dan komunitas sosial mau mengajukan silakan saja," urai Sutiaji.

Pemkot Malang memiliki pekerjaan besar di bidang aset. Sepanjang 2017 – 2020, dari sekitar 8.200 bidang asset baru 1.358 bidang sudah tersertifikat. Pada 2021 dan 2022 ditarget 5.000 bidang aset tersertifikasi dan pada 2023 mendatang sertifikat ditarget 2.077 bidang aset.

"Ini pekerjaan rumah kami. Tentu kami harap juga didukung legislatif dari sisi penganggaran untuk program pendataan dan sertifikasi itu," ujar Sutiaji.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Pemanfaatan Aset

Ketua Tanfidziah PCNU Kota Malang, Israqunnajah, mengatakan permohonan hibah lima aset daerah itu telah dikomunikasikan dengan Pemkot Malang sejak lama. Namun pengajuan permohonan baru disampaikan pada awal Oktober ini.

"Jadi ini itu telah lebih dari 50 tahun kami gunakan sebagai kantor. Baru sekarang kami beranikan diri mengajukan permohonan hibah," ujar Israqunnajah.

PCNU Kota Malang, kata dia, berterima kasih kepada Wali Kota dan seluruh fraksi di DPRD Kota Malang yang menyetujui hibah tersebut. Sebab akan sangat berguna bagi kepentingan pengembangan jamaah dan kegiatan sosial.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rianadiana Kartika, mengatakan proses hibah itu telah melalui serangkaian prosedur. Serta termasuk bagian dari penertiban aset daerah yang selama ini tak termanfaatkan.

"Daripada jadi beban, lebih baik dilepaskan. Dimanfaatkan untuk lembaga keagamaan, pendidikan dan komunitas sosial," ujar Made.

Sebelum dihapus dari aset daerah, penerima hibah masih harus mengurus sendiri alih nama sertifikatnya. Dengan kewajiban selamanya tak boleh dipindahtangankan yang itu tercantum dalam klausul penyerahan hibah aset daerah.

"Ormas keagamaan dan sosial lainnya boleh mengajukan permohonan dan bisa disetujui sesuai prosedur,” kata Made.