Sukses

Terkuak, Pegawai PMI Dipecat Karena Jual Plasma Konvalesen Anak Mantan Ketua DPRD Surabaya

Yogi berdalih tidak memperjualbelikan plasma konvalesen. Melainkan uang yang diterimanya merupakan ucapan terima kasih.

Liputan6.com, Surabaya - Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya memecat Yogi Agung Prima Wardana, pegawai yang terlibat penjualan darah plasma konvalesen.

Wakil Ketua PMI Surabaya Tri Siswanto menyatakan, Yogi merupakan pegawai outsourcing di Unit Donor Darah (UDD) PMI Surabaya. Sedangkan dua pelaku lain yang saat ini juga menjalani proses persidangan bukanlah pegawai PMI Surabaya.

Ucok Jimmy Lamhot, kuasa hukum Yogi Agung menyatakan, kliennya adalah putra dari Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014 Wisnu Wardhana, yang pernah menjadi buronan dan saat ini sedang menjalani masa hukuman dalam perkara korupsi menjual aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Betul, klien saya adalah putra mantan Ketua DPRD Surabaya," katanya usai sidang lanjutan perkara jual beli plasma konvalesen di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/10/2021), seperti dikutip dari Antara.

Yogi berdalih tidak memperjualbelikan plasma konvalesen. Melainkan uang yang diterimanya merupakan ucapan terima kasih dari pasien virus corona yang sangat membutuhkan sebagai terapi penyembuhannya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Dijual Rp 3 Juta

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa Yogi dengan Pasal 195 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55, Ayat 1, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU Hari menyebut terdakwa Yogi saat bekerja sebagai pegawai Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Surabaya di bagian pengecekan kesehatan memperjualbelikan plasma konvalesen seharga Rp 2,3 hingga 3 juta.

Plasma konvalesen yang diambil dari darah penyintas atau orang-orang yang telah sembuh dari COVID-19 tersebut semestinya disalurkan kepada pasien yang membutuhkan secara gratis.

Dalam perkara ini, terdakwa Yogi tidak sendirian, melainkan dibantu oleh dua orang rekannya, yaitu Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi. Keduanya berperan mencarikan pembeli plasma konvalesen yang oleh Yogi diberi imbalan sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per pasien.