Liputan6.com, Surabaya - Bea Cukai Madura memusnahkan rokok ilegal senilai Rp 2 miliar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Angsanah, Kabupaten Pamekasan, Madura. Jumat (29/10/2021).
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura Yanuar Calliandra menyatakan, menyampaikan rokok ilegal tersebut berasal dari hasil operasi penindakan atas pelanggaran. Rokok tersebut merupakan hasil operasi sejak 12 Oktober 2020 hingga Juni 2021.
Baca Juga
 "Berbagai penindakan tersebut diperoleh dari informasi yang disampaikan masyarakat dan hasil penggalian informasi serta surveillance yang dilakukan oleh tim penindakan dan penyidikan pada KPPBC TMP C Madura," ujarnya dikutip dari TimesIndonesia, Jumat (29/10/2021).
Advertisement
TPA Angsanah Pamekasan dipilih sebagai lokasi untuk pemusnahan rokok ilegal untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan dengan cara ditimbun. Rokok ilegal tersebut disatukan dalam satu lubang, dicampur dengan sampah dan air kemudian ditimbun dengan tanah.
"Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-206/MK.6/KN.5/2021 tanggal 13 Oktober 2021 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Madura,"imbuhnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tingkatkan Layanan
Yanuar Calliandra mengapresiasi aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin selama ini.
"Semoga ke depannya, kinerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura semakin meningkat, baik dalam melakukan pengawasan produk hasil tembakau, maupun dalam memberikan layanan sepada seluruh pemangku kepentingan,"Â ujarnya.
Advertisement