Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan akan memberikan sanksi tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang melanggar pakta integritas mulai dari prokes, jam operasional hingga kapasitas pengunjung serta karyawan.
"Dicabut (izin operasional), tutup lagi tiga bulan kan bisa, kalau pelanggarannya terbukti," kata Eri Cahyadi, Selasa, (2/11/2021), dikutip dari Antara.Â
Baca Juga
Pemkot Surabaya telah mengizinkan RHU kembali beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Setidaknya ada 119 RHU di Kota Surabaya yang kembali beroperasi.
Advertisement
Eri Cahyadi menegaskan, Satgas COVID-19 Surabaya bakal terus intens mengawasi dan penertiban. Ini dilakukan untuk memastikan setiap RHU yang beroperasi berkomitmen menjalankan protokol kesehatan.
Pengawasan dan penertiban yang dilakukan Satgas COVID-19 salah satunya berlangsung pada Minggu (31/10/2021) malam di kawasan Jalan Kedungdoro Surabaya. Meski tak menjumpai RHU yang melanggar prokes, petugas tetap memberikan imbauan yakni, pemilik atau pengelola RHU wajib mematuhi jam operasional usaha hingga pukul 24.00 WIB.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sasar Mal
Tak berhenti di situ, Satgas COVID-19 Surabaya juga kembali berkeliling melakukan pengawasan dan penertiban RHU pada Senin (1/11/2021) malam. Bahkan, petugas gabungan ini juga menyasar RHU yang berada di dalam Mall Lenmarc Lantai 3 Surabaya. Namun di sana, petugas tak menjumpai aktivitas RHU beroperasi.
Eri mengingatkan kepada pemilik atau pengelola RHU agar tak hanya mengejar pendapatan. Ia berharap, para pelaku usaha RHU juga berkomitmen menjalankan SOP protokol kesehatan sebagaimana yang tercantum dalam pakta integritas.
"Jangan kita ini mengejar tapi tidak bisa menjaga dirinya sendiri. Kalau dia (RHU), ditutup, yang rugi kan dia sendiri. Kalau 3 bulan (ditutup) melanggar lagi, ya tutup 5 bulan," katanya.Â
Advertisement