Sukses

Menerka Jerat Hukum Sopir Vanessa Angel, Kena Pasal Berlapis?

Dikonfirmasi kalau terbukti lalai berkendara karena mengantuk dan bermain handphone apakah ada bedanya di mata Undang-Undang, Vanda mengatakan iya berbeda.

Liputan6.com, Surabaya - Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Zahry Vandawati Chumaida atau Vanda mengomentari permasalahan hukum terhadap sopir Vanessa Angel yakni Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya alias Joddy.

"Kalau menggunakan kitab Undang-Undang hukum pidana maka kena pasal 359 KUHP, apabila menyebabkan kematian maka akan dipenjara 5 tahun atau kurungan 1 tahun," tuturnya kepada Liputan6.com, Jumat (5/11/2021).

Perempuan yang kerap menjadi saksi ahli hukum transportasi ini menyampaikan, apabila melihat dari Undang-Undang hukum lalu lintas angkutan jalan, Undang-Undang 22 tahun 2009, itu ada lex spesialis karena menggunakan jalan raya.

"Karena ada kelalaian menyebabkan penumpangnya meninggal dunia, maka bisa menjadi kewajiban dan tanggungjawab pengemudi," kata Vanda.

"Itu diatur di dalam pasal 234 Undang-Undang 22 tahun 2009. Pengemudi bertanggungjawab atas kerugian yang diderita penumpangnya. Karena kelalainnya," ucapnya.

Vanda menuturkan, dirinya bukan bermaksud menafsirkan namun kalau melihat berita di televisi, sopir tersebut diduga juga sempat mambuat story di media sosial bahwa dia sedang menyetir mobil Vanessa Angel sekeluarga menuju Surabaya.

"Kita juga tidak tahu yang sebenarnya dan perkiraan kita dia mengantuk. Tapi dia juga habis membuat story, ini yang saya tidak habis fikir. Karena ternyata dia juga habis istirahat di rest area. Kemudian melanjutkan menyetir berapa lama dan seharusnya minimal setiap dua jam harus istirahat," ujarnya.

Vanda menlanjutkan, namun apabila sampai menyebabkan penumpang meninggal dunia di dalam pasal 234 KUHD, maka dia harus bertanggungjawab.

"Pada pasal 235 Undang-Undang 22 tahun 2009, apabila menyebabkan korban meninggal dunia maka dia wajib menberikan bantuan," tuturnya.

Vanda mengungkapkan, dalam peristiwa kecelakaan tunggal ini menyebabkan dua orang meninggal dunia maka merujuk dan melihat pasal 310 Undang-Undang 22 tahun 2009.

Di Undang-Undang 22 tahun 2009 UUAJ di pasal 1, lanjut Vanda, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dapat dipidana penjara selama enam bulan atau denda paling banyak satu tahun.

"Tapi sampai menyebabkan orang atau penumpang meninggal dunia maka bisa dipidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Ini kan meninggal, jadi ada yang luka dan meninggal. Yang parah yang meninggal maka pasalnya bisa diambil yang terberat," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Kesalahan Menggunakan Handphone

Dikonfirmasi kalau terbukti lalai berkendara karena mengantuk dan bermain handphone apakah ada bedanya di mata Undang-Undang, Vanda mengatakan iya berbeda.

"Beda, karena menggunakan handphone saat berkendara sudah tidak diperbolehkan. Berarti pasalnya bisa dikenakan pasal berlapis. Jadi bisa dikenakan pasal berlapis. Dan masalahnya bisa berlapis-lapis," ucapnya.

Disinggung apakah ada kemungkinan sopir bebas dari jerat hukum atau cuma mendapatkan surat teguran tilang, Vanda mengatakan kalau tilang terlalu kecil karena ini sampai menyebabkan kematian. "Jadi sudah bukan tilang lagi tapi SIMnya juga bisa dicabut karena dia bakal masuk penjara," ujarnya.

Ditegaskan kembali apakah sopir Vanessa Angel ini bakal terjerat hukum atau malah bisa bebas hukum, Vanda mengatakan sopir bisa masuk penjara karena menyebabkan kematian.

Vanda juga mengimbau kepada pengemudi kendaraan harus mamatuhi aturan yang berlaku dan jangan melebihi batas kecepatan yang sudah ditetapkan.

"Kalau batas kecepatan 100 km per jam ya harus dipatuhi, kalau lebih sedikit misalkan 110 masih boleh lah tapi jangan sampai ke 200 km per jam," ucapnya.Â