Sukses

Satu Tersangka Dugaan Korupsi Bank BNI Syariah Ditahan, Rugikan Rp 74,8 Miliar

Dofir menjelaskan, kasus ini bermula dari penyelidikan atas tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya temuan LHP BPK RI.

Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan RDC (51), tersangka dugaan korupsi Pembiayaan Bank BNI Syariah secara Chaneling kepada Puskkopsyah Al Kamil Jawa Timur. RDC diduga merugikan keuangan sekitar Rp 74,8 miliar.

"Setelah proses pemeriksaan 65 orang saksi, baik dari anggota koperasi maupun masyarakat umum dan Bank BNI Syariah. RDC ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka pada 9 November 2021 dan dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, M Dofir secara virtual, Selasa (9/11/2021).

Dofir menjelaskan, kasus ini bermula dari penyelidikan atas tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya temuan LHP BPK RI.

Saat Pusat Koperasi Syariah Al Kamil (Puskopsyah Al Kamil) Jatim atau Koperasi Sekunder yang berdiri pada 2009 dan memiliki 32 anggota (Koperasi Primair) kerja sama dalam Pembiayaan Chaneling dengan Bank BNI Syariah Cabang Malang.

"Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 172 tanggal 28 Agustus 2013. Sebagai acuan dalam pelaksanaan pembiayaan dengan plafon seluruhnya sebesar Rp 120 miliar. Dengan ketentuan pencairan untuk Koperasi Primair maksimal Rp 7 miliar," ujarnya.

Dofir melanjutkan, dalam kepengurusanmya, IS merupakan Ketua Puskopsyah Al Kamil Jatim yang dipilih dan diangkat oleh RDC (pengurus sebelumnya) tanpa melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Demikian juga pengurus lainnya ditunjuk oleh RDC tanpa ada RAT dan juga membentuk Koperasi Primair, dengan merekayasa anggota yang sudah tidak aktif atau membentuk koperasi baru yang pengurusnya dibawah koordinasi/ditunjuk oleh RDC.

“Dari koperasi ini RDC membuat seolah-olah koperasi yang memenuhi syarat pendirian untuk dijadiklan Koperasi Primair anggota Puskopsyah sebagai Koperasi Sekunder sebagai Penerima Pembiayaan,” jelasnya.

2 dari 2 halaman

Tanpa Prosesdur Berlaku

Dofir mengatakan, dalam proses pencairan pembiayaan dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan.

Kemudian antara Agustus 2013-September 2015 telah dicairkan kurang lebih Rp 157,8 miliar. Dan saat ini kondisi pembiayaan mengalami macet (kolek 5) dengan Outstanding Per 30 Desember 2017 sebesar Rp 74,8 miliar. 

“Atas perbuatannya, RDC dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. Dan RDC kami tahan selama 20 hari ke depan di cabang rutan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” ujarnya.