Sukses

Gugatan Kubu Moeldoko Ditolak MA, Emil Dardak: Jadi Penyemangat Mengadi ke Rakyat

Dari laman resmi MA tersebut disebutkan bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan.

Liputan6.com, Surabaya - Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak mengaku bersyukur Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diajukan oleh ketua umum kubu Moeldoko.

Wagub Jatim tersebut mengatakan, setelah ini partai akan fokus untuk terus mengabdi kepada rakyat, khususnya membangkitkan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

"Dan semoga ini menjadi penyemangat mengabdi tulus kepada rakyat," ucapnya, Rabu (10/11/2021), dikutip dari Antara.

Sebelumnya, pada amar putusan MA yang dikutip dari laman resmi MA di Jakarta, Selasa, MA menolak gugatan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh Demokrat versi Moeldoko.

Dari laman resmi MA tersebut disebutkan bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan.

Sebab, AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

AD/ART partai politik bukan norma hukum yang mengikat umum tetapi hanya mengikat internal partai politik yang bersangkutan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Bukan Lembaga Negara

Selanjutnya, partai politik bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang.

Tidak ada delegasi dari undang-undang yang memerintahkan partai politik untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Dalam pendapatnya, MA mengatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan.