Sukses

Jerat Pasal Berlapis Sopir Vanessa Angel

Latif mengatakan, pasal 310 ayat 4 itu ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Sedangkan Pasal 311 Ayat 5, ancaman hukumannya12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Liputan6.com, Surabaya - Sopir Vanessa Angel yaitu Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya alias Joddy secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di jalan tol Jalan Tol Jombang KM 672+300.

Joddy kini telah ditahan di Polres Jombang dan dikenai pasal berlapis yaitu pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.

"Terdapat dua pasal yang disangkakan pada Joddy. Dua pasal tersebut terkait dengan kelalaian dan kondisi korban yang meninggal dunia," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Latif Usman, Kamis (11/11/2021).

Latif mengatakan, pasal 310 ayat 4 itu ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Sedangkan Pasal 311 Ayat 5, ancaman hukumannya12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

"Jadi ada dua pasal yang disangkakan, Undang-undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya," ucap Latif di Mapolda Jatim.

Latif menjelaskan, terdapat beberapa petunjuk dan bukti yang membuat Joddy dikenakan dua pasal sekaligus, yakni pada pukul 11.58 WIB, saat terjadinya kecelakaan, Joddy terbukti menggunakan ponsel.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Telepon Orangtua

"Joddy mengaku dan terbukti menggunakan ponsel untuk menghubungi orang tuanya. Kami sudah menghubungi dan konfirmasi ke orang tuanya dan memastikan hal itu," ujarnya.

Kemudian untuk pasal 310, lanjut Latif, Joddy terbukti dan mengaku menyetir dalam kecepatan tinggi yakni mencapai 120 km/jam. Ia terbukti lalai hingga menyebabkan orang meninggal runia.

"Di jalan tol, maksimal kecepatan 80 km per jam. Joddy ini dia mengakui menyetir dengan kecepatan 130 km per jam," ucap Latif.