Sukses

Segera Lapor ke 112 Jika Melihat Pohon Berbahaya di Surabaya

Anna menyatakan, faktor pohon tumbang di Kota Surabaya adalah akar pohon yang sudah terangkat, ukuran pohon yang besar, dan usia pohon yang sudah tua.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya Anna Fajriatin meminta warga melapor bila mengetahui pohon yang membahayakan. Sebab, pohon yang ada di Kota Surabaya, disiapkan untuk menyerap polusi udara dan membutuhkan perantingan, dengan teknik khusus.

“Masyarakat bisa langsung menginformasikan kepada kami melalui Command Center 112, sehingga kami bisa cepat melakukan penanganan,” kata Anna, Selasa (16/11/2021).

Anna menyatakan, faktor pohon tumbang di Kota Surabaya adalah akar pohon yang sudah terangkat, ukuran pohon yang besar, dan usia pohon yang sudah tua. Di sisi lain, ia juga menyayangkan perilaku masyarakat yang membakar pohon, karena menilai pohon tersebut sudah keropos.

“Ini sangat disayangkan, sebetulnya bisa langsung menghubungi kami. Kalaupun harus kami tebang bawah, maka akan kami ganti. Misalnya dengan pohon tabebuya, agar kualitas udara akan tetap terjaga,” terang dia.

Selain itu, untuk mengantisipasi tersumbatnya aliran air, Anna menjelaskan, pihaknya terus melakukan pembersihan gorong-gorong atau saluran air di Kota Surabaya. Menurutnya, apabila terjadi genangan, hal ini dikarenakan oleh curah hujan cukup tinggi dan bersamaan dengan air pasang.

“Sehingga ini juga yang membuat air antri masuk. Tapi kami bersama tim tetap siaga 24 jam, terutama di pintu air, untuk mengontrol lonjakan debit air,” jelas dia.

Iia berharap, masyarakat Kota Surabaya tidak membuang sampah sembarang. Seperti sampah furniture yang masih ditemukan di sungai, serta limbah dari sisa-sisa makanan dan sisa-sisa sayuran di pasar, yang ditemukan di saluran atau gorong-gorong.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Limbah Sisa Makanan

“Contohnya saat kami membersihkan saluran di kawasan Jalan Tidar. Isinya adalah lemak-lemak menggumpal dari limbah sisa makanan, yang dibuang dorong-gorong dan membuat air tidak bisa mengalir,” ungkap dia.

Oleh karena itu, Anna juga tak menutup kemungkinan, para pelaku usaha atau pedagang bisa dikenakan denda sesuai dengan Perda yang berlaku. Sebab, akan ada operasi yustisi, yang terus berkeliling setiap hari, untuk melakukan pengecekan terhadap warga mana saja yang nekat membuang sampah sembarangan.

“Masyarakat harus mulai peduli, sudah saatnya kita bersama-sama menjaga kebersihan, dengan tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.