Sukses

Lewati Masa Sulit, PPKM Pacitan Turun Jadi Level 2

Dirinya menyebutkan, dalam penentuan level PPKM di suatu daerah harus meliputi tiga komponen. Pertama, transmisi komunitas, kedua, kapasitas respon dan ketiga, vaksinasi.

Liputan6.com, Surabaya - Plt Kepala Dinkes Kabupaten Pacitan Hendra Purwaka menyatakan, Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri pada Senin (15/11/2021), Pacitan yang sebelumnya berada di PPKM level 3 turun menjadi 2. 

"Alhamdulillah, untuk PPKM, Kabupaten Pacitan resmi turun level 2. Itu berdasar hasil asesmen situasi Covid-19 per 13 November 2021," katanya, Rabu (17/11/2021), dikutip dari TimesIndonesia. 

Dirinya menyebutkan, dalam penentuan level PPKM di suatu daerah harus meliputi tiga komponen. Pertama, transmisi komunitas, kedua, kapasitas respons dan ketiga, vaksinasi. 

"Kita sudah memenuhi ketiga komponen tersebut. Kasus konfirmasi, rawat inap di RS dan kematian ada di tingkat satu. Sedangkan kapasitas respons semua memadai.  Untuk capaian vaksinasi Covid-19 dosis 2 Pacitan sudah di angka 68.07 persen. Semoga Januari 2022 turun ke level 1," ujarnya.

Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji memberikan apresiasi atas capaian ini. 

"Terima kasih atas kerja keras berbagai pihak mulai dari rekan-rekan TNI/POLRI, perangkat kecamatan, perangkat desa, Relawan, Karang Taruna. Terutama rekan-rekan tenaga kesehatan yang secara totalitas bersama-sama melawan pandemi Covid-19," tuturnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Lewati Masa Sulit

Bupati juga menilai, keberhasilan daerah dalam melewati masa-masa sulit pandemi Covid-19 karena peran serta masyarakat Pacitan yang telah proaktif mengikuti vaksinasi dan tetap mentaati protokol kesehatan. 

"Saya ucapkan terima kasih juga kepada seluruh masyarakat yang terus disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Capaian PPKM level 2 ini juga karena masyarakat yang secara antusias ikut vaksinasi," kata Indrata Nur Bayuaji.