Sukses

Pengajuan Dispensasi Kawin di Probolinggo Capai Ratusan Sebulan, Apa Faktornya?

Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Syafiudin mengatakan, pihaknya menerima 133 permohonan Dispensasi Kawin (DK) Oktober lalu.

Liputan6.com, Probolinggo - Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Syafiudin mengatakan, pihaknya menerima 133 permohonan Dispensasi Kawin (DK) Oktober lalu. Hal ini menunjukkan pernikahan di bawah umur masih cukup tinggi.

“Kalau usianya belum 19 tahun, maka dianggap umurnya belum cukup untuk kawin. Makanya KUA tidak akan mau menikahkan tanpa adanya Dispensasi Kawin,” katanya, Kamis (18/11/2021), dikutip dari TimesIndonesia.

Ia melanjutkan, dari perkara yang diterimanya tersebut, 101 di antaranya sudah dikabulkan. Sedangkan sisanya masih akan disidangkan pada bulan ini karena proses pengajuannya dilakukan menjelang berakhirnya bulan Oktober.

"Tentu kami tidak serta-merta mengabulkan permohonan tersebut. Perkara dispensasi kawin ini bisa dikabulkan jika kondisi mendesak,” terangnya.

Ia menjelaskan, kondisi mendesak ini bisa berupa tuntutan dari keluarga yang menginginkan anaknya segera menikah agar terhindar perzinahan. Atau karena memang sudah hamil di luar menikah.

“Kebanyakan alasannya karena sudah sering berboncengan bareng. Jadi orang tuanya sepakat untuk segera menikahkan, agar terhindar dari perbuatan yang melanggar nilai-nilai sosial dan agama,” terangnya.

Selain itu, sebelum mengabulkan permohonan DK, pihaknya juga mempertimbangkan faktor kesiapan orang tua untuk terus membimbing anaknya dalam mengarungi rumah tangga. Hal ini dilakukan agar tidak mudah terjadi perceraian, mengingat usianya dari pemohon masih muda.

“Orang tuanya harus siap membimbing, biar tidak sering bertengkar. Karena pertengkaran ini bisa menjadi faktor perceraian,” ujarnya.

2 dari 2 halaman

Hindari Kawin Paksa

Namun Udin berharap, adanya dispensasi kawin ini jangan sampai dijadikan orang tua untuk menjodohkan anaknya secara paksa. Sebab, hingga saat ini pihaknya juga masih menerima kasus perceraian yang disebabkan oleh pernikahan paksa.

“Jangan memaksakan anak untuk melakukan pernikahan jika belum siap. Nikah muda itu banyak resiko dan konsekwensi untuk orang tua dan anaknya. Sudah cukup banyak pengajuan Dispensasi Kawin setiap bulannya,” ujarnya.