Liputan6.com, Surabaya - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2022 diketok di angka Rp1.891.567, naik sebesar Rp 22.790 atau 1,22 persen dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 1.868.777.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 Nopember 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi mengaku prihatin terhadap kenaikan UMP Jatim 2022 yang dinilainya tidak adil.
Advertisement
"Ini preseden buruk bagi pekerja atau buruh, sebab kenaikannya hanya Rp22.790," tuturnya, Minggu (21/11/2021) dikutip dari Antara.
Sebagai bentuk protes, dalam waktu dekat ini pihaknya akan bergerak bersama aliansi buruh dan pekerja untuk melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Jatim di Surabaya.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono menyatakan, keputusan diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, dan mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta ketenagakerjaan yang berkembang di provinsi setempat.
"Kami berharap para pemangku kebijakan memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," ucap Heru.
Selain itu, kata dia, pertimbangan keputusan juga memperhatikan kondisi perekonomian di Jatim serta kelangsungan perusahaan-perusahaan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gelar Pertemuan dengan Tokoh Buruh
sebelum melakukan penetapan UMP Jatim 2021, dilakukan sejumlah pembahasan, termasuk sidang pleno Dewan Pengupahan Jawa Timur yang anggotanya terdiri dari berbagai unsur, yakni pemerintah, pengusaha atau Apindo, serikat pekerja atau serikat buruh, pakar, dan akademisi.
Dalam prosesnya terdapat usulan-usulan nilai besaran kenaikan UMP Jatim 2021, kemudian Gubernur Khofifah Indar Parawansa juga beberapa kali menggelar pertemuan dengan tokoh serikat pekerja, sekaligus konsolidasi dan komunikasi besaran kenaikan di atas regulasi.
Advertisement