Sukses

Anak SD Korban Kekerasan dan Pencabulan di Malang Alami Trauma Berat

Anak korban pencabulan dan kekerasan di Malang histeris saat diperiksa penyidik

Liputan6.com, Malang - Seorang siswi sekolah dasar (SD) yang jadi korban dugaan kasus pencabulan dan kekerasan anak di Kota Malang tidak hanya menderita luka di tubuhnya. Lebih dari itu, korban juga mengalami trauma berat akibat peristiwa tragis yang menimpanya itu.

Kuasa hukum korban, Do Merda Al Romdoni, mengatakan korban kasus kekerasan anak itu sempat histeris saat menjalani pemeriksaan di kantor penyidik di Polres Malang Kota. Penanganan kasus ini pun butuh kehati-hatian agar tak menimbulkan trauma baru bagi korban.

“Bisa dibilang korban mengalami trauma berat. Ini juga yang jadi perhatian utama kami,” kata Romdoni di Malang, Senin, 22 November 2021.

Korban yang masih berusia 13 tahun dan duduk di kelas 6 sekolah dasar ini didampingi ibunya untuk memberikan keterangan di kepolisian pada Senin. Ketika tiba di rungan penyidik, korban langsung menangis histeris enggan masuk ke dalam ruangan tersebut.

“Pemeriksaan lalu dipindah ke ruang pertemuan agar korban tak melihat petugas berseragam dinas. Ini kan kasus anak, jadi harus penanganan khusus,” ujar Romdoni.

Selama pemeriksaan, korban terbata-bata dalam menjawab pertanyaan penyidik. Ibunya yang mendampingi turut membantu putrinya untuk menjawab pertanyaan tim penyidik. Menurut Romdoni, kepolisian sudah menyiapkan trauma healing untuk korban.

Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Jawa Timur telah menghubungi tim kuasa hukum korban kekerasan anak dan siap memberikan trauma healing. Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyatakan siap memfasilitasi rumah aman untuk korban.

“Korban sekarang bersama ibunya. Dengan kondisi sekarang ini, memang harus dicarikan solusi segera untuk pemulihan psikisnya,” ujar Romdoni.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Pemeriksaan Polisi

Kasus dengan korban anak ini melibatkan total 10 pelaku itu telah ditangani Polres Malang Kota. Para pelaku itu terdiri dari dua pelaku pasangan suami istri untuk dugaan kasus pencabulan dan delapan pelaku pengeroyokan. Sebagian besar dari para pelaku itu telah diperiksa polisi.

Kapolres Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan, kepolisian sudah menerima laporan dari orang tua korban yang didampingi sebuah lembaga bantuan hukum. Korban dan beberapa saksi telah dijadwalkan diperiksa.

"Hari ini korban dan beberapa saksi akan kami periksa untuk mengetahui kejadian sebenarnya seperti apa," kata Budi Hermanto.

Ia mengatakan, penanganan kasus ini butuh kehati-hatian lantatan melibatkan anak - anak di bawah umur. Serta melibatkan psikolog anak dalam penanganan kasus ini karena juga menyangkut psikis korban dan para pelaku kekerasan tersebut.