Liputan6.com, Surabaya - Wanita berinisial NS alias Mami Ambar (41) asal Lumajang, resmi menggunakan baju tahanan Polda Jatim lantaran telah mempekerjakan 29 perempuan, 6 diantaranya masih dibawah umur menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Modusnya, tersangka menawarkan pekerjaan melalui Facebook kepada korban dan dijanjikan akan dijadikan pemandu lagu di Bali dengan gaji Rp 10 hingga Rp 15 juta per bulan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (25/11/2021).
Janji tersangka itu membuat korban tertarik dan datang dari Bandung, Lampung maupun Jakarta. Alih alih mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan ini justru dijerumuskan menjadi PSK. Tiba di Lumajang, mereka dipekerjakan di rumah Mami Ambar dengan tarif Rp 200 ribu.
Advertisement
"Kronologinya, pada 15 Nopember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB. Korban inisial TR kabur melompat tembok belakang rumah Mami Ambar. Yang membuat sekujur tubuh mengalami luka, saat berhasil kabur korban menelepon travel," ucap Gatot.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bantuan Warga
Korban pun pergi ke arah Surabaya dan meminta bantuan warga, mendapat aduan dari korban. Korban lantas diantar warga melapor ke Polrestabes Surabaya. Anggota dari Polrestabes Surabaya koordinasi dengan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
"Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat memburu tersangka. Tim berangkat ke Lumajang untuk melakukan penangkapan kepada Mami Ambar," ujar Gatot.
"Pada tanggal 15 November 2021, pukul 22.00 WIB, anggota bersama korban menuju ke rumahnya dan pada tanggal 16 November 2021, pukul 00.30 WIB, mengamankan tersangka," ucap Gatot.
Advertisement