Sukses

Hanya Naik Rp 6.990, Buruh di Tuban Tolak UMK 2022

Gasperr mendesak kepengurusan DPK Tuban periode 2021 – 2024, dibubarkan dan diganti yang lebih kredibel karena kinerjanya tidak transparan dalam menentukan kenaikan upah minimum di Tuban.

Liputan6.com, Tuban - Persoalan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban masih menyisakan polemik di kalangan serikat buruh dan pekerja. Gerakan Serikat Pekerja Ronggolawe (Gasperr) menolak keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Tuban terkait kenaikan UMK Tuban menjadi Rp 2.539.224,88 di 2022.

Kelompok Gasperr tersebut merupakan gabungan dari Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Serikat Pekerja Nasional Tuban.

“Kami menolak keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten Tuban terkait besaran UMK Tuban tahun 2022,” kata M Irham, Ketua DPC Sarbumusi Tuban, Sabtu (27/11/2021).

Ia menjelaskan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tuban pada 22 November telah diputuskan besaran UMK Kabupaten Tuban tahun 2022 sebesar Rp. 2.539.224,88. Itu artinya hanya ada kenaikan sebesar Rp. 6.990 dari UMK tahun 2021 yang sebesar Rp 2.532.234,77.

“Kenaikan UMK sebesar Rp. 6.990 sangat tidak manusiawi di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit dan harga kebutuhan hidup yang semakin lama semakin tinggi terutama dimasa pandemi seperti saat ini,” terang Irham.

Alasan lainnya, dia kembali menjelaskan apalagi mengingat pada nilai UMK tahun ini tidak ada kenaikan dari tahun 2020 dan buruh sudah menerima dengan legowo. Sehingga, keputusan besaran UMK Tuban sebesar Rp. 2.539.224,88 di tahun 2022 sangat tidak mencerminkan tujuan kebijakan pengupahan seperti diatur dalam Pasal 88 ayat (1) UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Undang-Undang itu menyatakan setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PP 36 tahun 2021 menyatakan kebijakan pengupahan ditujukan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ungkapnya.

Bahkan, Gasperr juga mendesak kepengurusan DPK Tuban periode 2021-2024, dibubarkan dan diganti yang lebih kredibel karena kinerjanya tidak transparan dalam menentukan kenaikan upah minimum di wilayah Tuban.

“Membubarkan Dewan Pengupahan Kabupaten Tuban periode 2021-2024 karena cacat prosedur dan terkesan asal tunjuk, dan membentuk kembali Dewan Pengupahan Kabupaten Tuban yang kredibel dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menegaskan keputusan besaran UMK Tuban pada tahun 2022 yang dihasilkan dari dewan pengupahan kabupaten cacat prosedur. Karena pembentukannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terkesan semena-mena dan asal tunjuk.

“Mekanisme pelaksanaan rapat pleno perhitungan UMK Tuban tahun 2022 juga tidak transparan dan terkesan sembunyi-sembunyi,” tegas Irham.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Pemkab Total Dewan Pengupahan Dibubarkan

Gasperr juga telah berkirim surat ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, tertanggal 24 November 2021. Dalam surat itu mereka menolak penerapan formula PP Nomor 36 tahun 2021 dalam penentuan kenaikan UMK Tuban tahun 2022.

“Kita memohon kepada Ibu Gubernur Jawa Timur untuk menolak rekomendasi usulan UMK tahun 2022 dari Bupati Tuban,” terang Irham.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Tuban, Endah Nurul Komariyati, mengaku tidak ada alasan untuk membubarkan dewan pengupahan. Alasannya, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) disusun berdasarkan pada ketentuan yang ada.

“Tidak ada alasan, DPK disusun sudah mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ungkap Endah Nurul Komariyati.