Sukses

Warga Riau Tersangka Penipuan CPNS Kota Madiun Dibekuk, Uangnya untuk Kawin Lagi

Tersangka dilaporkan oleh Purwanto, warga Kelurahan Nambangan Lor, Kota Madiun. Purwanto bersama tiga orang temannya menjadi korban penipuan NK.

Liputan6.com, Kota Madiun - Tersangka penipuan CPNS berinisial NK (45) yang merupakan warga Kelurahan Sekip Hulu, Riau, dibekuk petugas Kepolisian Resor Madiun Kota.

Kapolres Madiun Kota AKBP Putu Dewa Eka Darmawan mengatakan, penipuan CPNS di Kota Madiun itu merugikan korbannya hingga Rp1 miliar lebih.

Tersangka penipuan CPNS itu ditangkap di tempat tinggalnya di Kelurahan Tengkerang Tengah, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau. Sebelumnya ia tinggal dan bekerja di Kota Madiun.

"NK ini karyawan swasta dan mengaku bisa meloloskan ujian CPNS dengan imbalan sejumlah uang. Tetapi setelah korban selesai mengikuti tes, janji tersebut tidak terealisasi," ujar AKBP Dewa di Mapolres Madiun Kota, Senin (29/11/2021), dilansir dari Antara.

Menurut ia, tersangka dilaporkan oleh Purwanto, warga Kelurahan Nambangan Lor, Kota Madiun. Purwanto bersama tiga orang temannya menjadi korban penipuan NK yang mengaku bisa meloloskan ujian CPNS untuk formasi di Pemerintah Kota Madiun.

Tak tanggung-tanggung, korban bersama teman-temannya telah tertipu hingga total mencapai Rp 1 miliar. Tak kunjung terealisasi janji tersangka, korban lalu melaporkannya ke polisi.

"Kejadian dugaan penipuan itu terjadi pada kurun waktu bulan Mei sampai Oktober 2019. Setelah ditunggu, namun janji-janji tersangka belum juga terbukti dan akhirnya korban melapor pada Mei 2021 kemarin," ungkap Kapolres.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

2 dari 2 halaman

Foya-Foya dan Menikah Lagi

Setelah pengejaran, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka NK di rumah istri keduanya di Riau.

Kapolres menjelaskan besaran uang yang disetorkan korban kepada tersangka bervariasi. Jika di rata-rata, tersangka mendapatkan sekitar Rp 250 juta dari satu korbannya.

Kepada polisi, tersangka mengaku uang tersebut sudah habis digunakan untuk berfoya-foya, menikah lagi, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sejauh ini baru ada empat orang yang mengaku sebagai korban. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor ke aparat kepolisian. Pengakuan tersangka kepada polisi, aksinya tersebut baru kali pertama dilakukan.

Petugas lalu melakukan upaya membawa tersangka dari Pekanbaru, Riau, menuju Polres Madiun Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.