Liputan6.com, Surabaya - Ketua DPW Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sekaligus Jubir Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim Jazuli menyatakan, pihaknya menolak Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur 2022 yang masih menggunakan perhitungan formulasi PPÂ 36/2021Â tentang Pengupahan.
Selain itu, lanjut Jazuli, pihaknya juga mengingatkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa supaya tetap memberlakukan atau menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur 2022.
"Penetapan UMSK tersebut berpedoman pada rekomendasi bupati maupun wali kota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi dari unsur serikat pekerja maupun serikat buruh," ujarnya, Rabu (1/12/2021).
Advertisement
Jazuli melanjutkan, pihaknya sejatinya mengapresiasi Gubernur Khofifah yang telah memberikan kebijakan khusus untuk daerah Ring-1 keluar dari formulasi PPÂ 36/2021Â dan mengabaikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan penetapan UMK 2022 menggunakan formulasi PPÂ 36/2021.
"Namun selain daerah Ring-1 penetapan UMK 2022 masih menggunakan formulasi PP 36/2021, sehingga terdapat lima kabupaten yang tidak mengalami kenaikan yaitu, Malang Rp 3.068.275,36, Jombang Rp 2.654.095,88, Probolinggo Rp 2.553.265,95, Jember Rp 2.355.662,91, Pacitan Rp 1.961.154,77," ucapnya.
Jazuli mengatakan, ada juga daerah-daerah yang padat industri dan terdapat perusahan-perusahaan besar semisal Kabupaten Tuban ada perusahaan Semen terbesar di Indonesia, penetapan UMK sebesar Rp 2.539.224,88 atau hanya naik sebesar Rp 6.990,11 (naik 0,28 persen dari UMK 2021). "Hal ini tidak adil bagi pekerja atau buruh yang ada di Kabupaten Tuban," ucapnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Berikan Nilai Tambah
Jazuli menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan penetapan UMK di Jawa Timur tahun 2022 masih terdapat Kabupaten/Kota yang mengacu kepada PP No. 36/2021, meski Mahkamah Konstitusi menangguhkan pemberlakuan PP 36/2021 tersebut.
"Sejatinya penetapan UMK tahun 2022 yang masih menggunakan formulasi PPÂ 36/2021Â tidak memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan buruh. Kanaikan upah tersebut tidak dapat meningkatkan daya beli buruh, malah sebaliknya daya beli buruh tergerus inflasi," ujarnya.
Sebagai informasi, Gubernur Khofifah telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2022. Penetapan UMK tahun 2022 tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.
Advertisement