Liputan6.com, Kediri - Upah minum kota (UMK) 2022 Kota Madiun naik sebesar 1,38 persen dari tahun sebelumnya. UMK tahun 2021 Kota Madiun sebesar Rp1,954,705 per bulan, sedangkan UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp1.991.105,79 atau naik Rp36.400.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Madiun Agus Mursidi menyatakan, besaran upah minimum kota (UMK) 2022 untuk wilayah setempat ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga
"UMK 2022 Kota Madiun ditetapkan naik 1,38 persen. Hal itu sesuai dengan usulan Pemkot Madiun," ujar Agus Mursidi di Madiun, Kamis (2/12/2021), dilansir dari Antara.
Advertisement
Menurut dia, besaran UMK tahun 2022 Kota Madiun ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/Kpts/013/2021, yakni, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.
Besaran UMK tersebut berlaku mulai Januari 2022. Aturan ini pun wajib dipenuhi oleh semua perusahaan. Jika tidak, ada sanksi yang akan diberlakukan. Mulai denda hingga pidana.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.Â
Â
UMK Tertinggi
Meski begitu, selama masa pandemi ada toleransi jika perusahaan membayar upah karyawan di bawah UMK. Namun, hal tersebut harus melalui kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan. Serta, diketahui oleh Disnaker.
Sementara itu, besaran UMK tertinggi di Jatim ada di Kota Surabaya, yakni, sebesar Rp 4.375.479,19. Sedangkan, UMK terendah adalah UMK Sampang yakni sebesar Rp 1.922.122,97.
Setelah ini, Dinas Tenaga Kerja akan melakukan sosialisasi tentang hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan di daerah masing-masing.
Advertisement