Liputan6.com, Madiun - Pemerintah Kota Madiun melarang warganya menggelar pesta dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat malan Tahun Baru 2022.
"Meski saat ini Kota Madiun berada di PPKM Level 1, tapi pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 akan diberlakukan PPKM Level 3. Tentu akan ada pembatasan-pembatasan yang akan dilakukan,” kata Wali Kota Madiun Maidi, Kamis (2/12/2021), dikutip dari SoloPos.
Pada malam tahun baru semua tempat-tempat keramaian di Kota Madiun bakal ditutup lebih awal. Seperti alun-alun, Pahlawan Street Center, dan tempat keramaian lainnya ditutup pukul 20.00 WIB.
Advertisement
“Nanti seluruh lampu penerangan akan dipadamkan dan warga tidak boleh masuk ke ruang publik itu,” kata dia.
Menurutnya, langkah ini sangat penting dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19. Selain tempat umum, Wali Kota Madiun juga melarang kafe maupun restoran menggelar acara pesta untuk menyambut tahun baru.
“Hotel juga sama, tidak boleh ada acara pesta-pesta. Termasuk pesta kembang api tidak boleh,” jelasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Wajib Antigen
Masyarakat di perkampungan yang biasanya menggelar kegiatan doa bersama, lanjut dia, pada malam tahun baru kali ini juga dilarang. Pemkot Madiun bakal mengerahkan Satgas Covid-19 di masing-masing kecamatan untuk keliling di kampung-kampung. Petugas boleh membubarkan kegiatan di masyarakat.
Mengenai penyekatan warga dari luar daerah, Maidi menegaskan hal itu masih dibahas. Namun, dia berencana menggelar pengecekan rapid test antigen di rumah indekos.
“Warga luar kota yang masuk ke kota harus membawa surat antigen,” ungkap Madii.
Advertisement