Sukses

Komnas Perempuan: Kasus Novia Widyasari Alarm Keras Kekerasan Seksual

Seorang mahasiswi UB Malang Novi Widyasari Rahayu (23) menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh kekasihnya, seorang anggota polisi Bripda Randy Bagus.

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani menyatakan, kematian tragis mahasiswa Univesitas Brawijaya Malang Novia Widyasari Rahayu harus menjadi pelajaran bagi upaya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.

"Kasus ini merupakan alarm keras pada kondisi darurat kekerasan seksual di Indonesia yang membutuhkan tanggapan serius dari aparat penegak hukum, pemerintah, legislatif dan masyarakat," tuturnya, Selasa (7/12/2021), dikutip dari Antara.

Seorang mahasiswi UB Malang Novi Widyasari Rahayu (23) menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh kekasihnya, seorang anggota polisi Bripda Randy Bagus.

Novia Widyasari mengalami depresi atas jalinan hubungannya dengan Bripda Randy Bagus. Novia dua kali dipaksa melakukan aborsi oleh pacarnya.

Korban Novi diduga meminum racun jenis potasium dan akhirnya meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, pada 2 Desember 2021.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Respons Menteri PPPA

Sebelumnya, Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan bahwa pihaknya turut mengucapkan dukacita yang mendalam atas kasus yang menimpa Novia Widyasari.

"Kami mendukung langkah cepat dari Bapak Kapolri dan semua jajarannya, khususnya terhadap Kepolisian Daerah Jawa Timur, sekaligus berharap agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (7/12/2021).

Bintang menambahkan bahwa sudah sepantasnya bagi semua pihak memberikan rasa empati yang besar terhadap korban dan keluarganya.

Selama ini Kementerian PPPA gencar menyuarakan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.