Sukses

Buruh Kembali Geruduk Demo Kantor Gubernur Jatim, Ini Tuntutannya

Demo akan diikuti sebanyak 700 orang massa. Mereka datang dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Jember dan Tuban.

Liputan6.com, Surabaya - Buruh yang tergabung dalam KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Jatim kembali ngeluruk ke Kantor Gubenur Jatim,  Gedung Negara Grahadi dan Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/12/2021).

Demo buruh kali ini kaitannya dengan paska adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 dalam perkara Pengujian Formil UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) terhadap UUD RI 1945.

Demo akan diikuti sebanyak 700 orang massa. Mereka datang dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Jember dan Tuban.

Masa aksi mulai bergerak dari titik kumpul utama di depan Mall Royal Plaza menuju Pengadilan Negeri Surabaya sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian sekitar pukul 13.00 massa buruh bergeser dari PN Surabaya menuju Gedung Negera Grahadi.

Ketua FSPMI Jatim, Jazuli mengatakan, pihaknya membawa beberapa tuntutan dalam demo tersebut. Pihaknya meminta kepada Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial tidak menggunakan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja karena telah diputus MK inkonstitusional bersyarat dan ditangguhkan pelaksanaannya.

Buruh juga menagih komitmen atau kesepakatan Gubernur Jawa Timur dengan Perwakilan pimpinan aliansi Gerakan Serikat Pekerja (GASPER) Jawa Timur pada saat aksi buruh pada tanggal 30 November 2021 yakni meminta kepada Gubernur Jawa Timur merevisi Keputusan Gubernur No. 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 dan lakukan pembahasan ulang UMP tanpa menggunakan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja jo PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.

"Meminta kepada Gubernur Jawa Timur untuk merevisi Keputusan Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022. Tetapkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 tanpa menggunakan formulasi PP No. 36/2021 tentang Pengupahan utuk seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur," ujarnya, dikutip dari TimesIndonesia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Gunakan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja

Buruh juga meminta kepada Gubernur Jawa Timur untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati atau Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

"Gubernur Jawa Timur agar memerintahkan kepada Bupati atau wali kota dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten Kota untuk tidak menggunakan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya dalam hal menangani kasus Ketenagakerjaan termasuk juga dalam hal pembuatan Perjanjian Kerja (PK), Peraturan perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)," ujarnya soal tuntutan Demo buruh tersebut.Â