Sukses

Pemprov Jatim Kantongi Rp 2 Triliun dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Gubernur Khofifah menyebut perolehan pajak ini sebagai sebuah suntikan energi, sekaligus semangat bagi upaya pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi COVID-19.

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut ada lebih dari 4,4 juta wajib pajak memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan diskon gelaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 9 September 2021 hingga 9 Desember 2021.

Melalui program tersebut, Pemprov Jatim menggelontorkan insentif sebesar Rp 389,12 miliar. Total insentif yang digelontorkan tersebut dalam bentuk diskon pajak, bebas BBN II dan bebas denda kendaraan bermotor.

"Totalnya, jumlah penerimaan pajak kendaraan bermotor yang diperoleh sebesar Rp 2 triliun," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Minggu (12/12/2021), dilansir dari Antara.

Menurut Khofifah, program ini mampu menaikkan angka penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu berterima kasih kepada seluruh wajib pajak di wilayah setempat yang telah membayar kewajiban pajaknya.

Khofifah menyebut perolehan pajak ini sebagai sebuah suntikan energi, sekaligus semangat bagi upaya pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi COVID-19.

"Kami juga optimis Jatim dapat segera keluar dari pandemi seiring upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah," ucap Khofifah.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

2 dari 2 halaman

Pemutihan Pajak Daerah

Sementara itu, program yang digagas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim itu dalam rangka mengurangi beban masyarakat selama pandemi sekaligus momentum perayaan HUT Ke-76 provinsi setempat.

Besaran diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen bagi kendaraan roda dua dan tiga, sedangkan roda empat dan lebih didiskon 10 persen.

Selain itu, Pemprov Jatim juga memberi kebijakan insentif pajak daerah yang meliputi pemutihan pajak daerah.

Di antaranya, pembebasan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tangan ke dua, tiga dan seterusnya. Lalu pembebasan denda pembayaran PKB serta pembebasan denda pembayaran BBNKB.

Sasarannya yakni kendaraan bermotor dengan pelat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan, juga pelat kuning yang dimiliki perorangan atau badan.