Liputan6.com, Tranggalek - Dua wartawan berinisial MYD (39) dan DS (35) dibekuk polisi Trenggalek setelah pemerasan kepada warga dengan dalih perselingkuhan.
Polisi membeberkan, pelaku berinisial MYD berasal dari Sumenep dan DS dari Tulungagung. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Trenggalek.
Baca Juga
"Keduanya kami tangkap setelah mendapat pengaduan dari korban (inisial EUP)," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Wicaksono, di Trenggalek, Senin (13/12/2021), dilansir dari Antara.
Advertisement
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan pemerasan, bukti transfer dari korban EUP ke rekening MYD, serta ponsel dan kartu pers Redaksi Cyber Nusantara News yang digunakan MYD selaku Pimpinan Redaksi dan DS selaku (wartawan), eksekutor yang bertugas di lapangan.
Dalam aksinya, MYD dan DS bersama-sama melakukan pemerasan terhadap korban. Mereka meminta uang Rp 25 juta dengan dalih terlibat skandal perselingkuhan. Uang itu diminta sebagai tutup mulut.
"Kedua tersangka secara bersama-sama melakukan pemerasan dan/atau pengancaman terhadap korban,” ujarnya pula.
Korban yang dalam posisi tertekan sempat mentransfer Rp 2 juta ke rekening pelaku.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Identitas Wartawan Dipertanyakan
Namun setelah mereka saling bertemu, kedua pelaku tak bisa membuktikan tuduhannya terhadap korban. Korban EUP lalu melaporkan tindak pemerasan dan pengancaman itu ke polisi.
"Akhirnya korban melaporkan kejadian itu, dan kami amankan kedua pelaku di lokasi yang berbeda. Untuk MYD kami amankan di wilayah Kabupaten Sumenep, sementara DS kami amankan di wilayah Kabupaten Tulungagung,” kata Arief.
Dalam kasus itu, kata Arief, petugas menyita beberapa perlengkapan milik keduanya layaknya seorang wartawan. Di antaranya adalah identitas kedua tersangka lengkap dengan beberapa bukti transaksi dan percakapan antara korban dan pelaku.
“Terkait kartu-kartu (identitas) ini kami belum bisa pastikan apakah ini valid atau tidak,” katanya lagi.
Oleh polisi penyidik, kedua oknum warga yang mengaku wartawan cyber ini dijerat Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
Advertisement